40 Pabrik China di Indonesia Cetak Baja Ilegal

Sabtu, 27 April 2024 - 14:59 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

40 Pabrik China di Indonesia Cetak Baja Ilegal

40 Pabrik China di Indonesia Cetak Baja Ilegal (Foto Ilustrasi Baja/MI/Net)

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 40 pabrik China di Indonesia memproduksi baja ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Zulhas mengatakan China memproduksi baja ilegal tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tiga dari 40 pabrik China tersebut sudah disegel, “Baru 3 dari 40 pabrik disegel,” kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

40 perusahaan sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.

Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun.

BACA JUGA :  Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M

Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok.

“Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok,” tuturnya.

Zulhas juga menyinggung soal baja induksi yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain.

“Kami sudah menanggung resiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar,” bebernya.

Ia mencontohkan produksi baja di Tiongkok. Di sana, kata dia, perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi baja yang tak sesuai dengan standar kelayakan.

Dia menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

“Banyak yang pindah dari Tiongkok ke tempat kita yang mana di sana mereka sudah tidak boleh,” jelasnya.

BACA JUGA :  384 Wisatawan Hilang Disapu Banjir Bandang Dahsyat di Nepal dan China

Ia menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton. Senilai Rp 257.237.380.978.

Menurut Zulhas, Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan BjTB.

Pemerintah sudah mengendus praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar itu sejak lama.

Oleh karena itu, tegas dia, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI.

Tak sampai di situ, Zulhas memastikan baja ilegal itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur.

Adapun PT Hwa Hok Steel berdiri di lahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

BACA JUGA :  Terungkap! 'Diam-Diam' Tetangga RI Genjot Persediaan Senjata Nuklir

Pabrik baja itu memiliki tempat produksi baja sekaligus gudang penyimpanan yang masih berada di dalam satu kawasan.

Saat Zulhas dan jajaran Kemendag menyidak lokasi itu pada hari ini, terlihat banyak penjaga yang membatasi mobilitas setiap orang yang melintas.

Selain itu, terdapat garis pembatas berwarna kuning di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan itu.

Di kawasan pabrik yang jauh dari pemukiman itu, terlihat sebuah bangunan menyerupai rumah susun dengan ornamen kebudayaan Tionghoa yang kental. Banyak pula anjing yang berkeliaran di area itu

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri
Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 03:06 WITA

Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri

Jumat, 25 September 2026 - 19:00 WITA

Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Berita Terbaru