Wartawan di Toraja Utara Diancam Dibunuh Oknum Usai Bongkar Tambang Ilegal

Sabtu, 4 April 2026 - 19:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Wartawan di Toraja Utara Diancam Dibunuh Oknum Usai Bongkar Tambang Ilegal

Ilustrasi wartawan menerima ancaman melalui telepon usai memberitakan dugaan tambang ilegal di Toraja Utara

Zonafaktualnews.com – Seorang wartawan bernama Andarias mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai memberitakan tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Intimidasi tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang tidak terima aktivitas tambangnya disorot media.

Ucapan bernada kekerasan itu disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai membahayakan keselamatan wartawan serta mencederai kebebasan pers.

Andarias mengatakan, ancaman verbal tersebut diterimanya beberapa waktu setelah pemberitaan mengenai tambang galian C tersebut dipublikasikan.

“Kau tunggumi, kau tidak usah bilang Lembang Saloso, kalau saya dapat kamu, saya lepas kepalamu,” ujar Andarias menirukan ucapan yang diterimanya melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Mandai “Makan Tumbal”, Warga Tewas Tanpa Alat Keselamatan

Merasa keselamatannya terancam, Andarias kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/81/IV/2026/SKPT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 2 April 2026, dan ditandatangani oleh Ipda Leonard Bancong.

Perkara ini bermula dari pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ yang sebelumnya dikeluhkan warga.

Masyarakat bahkan sempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau kembali aktivitas tambang tersebut karena diduga kembali beroperasi meski sebelumnya pernah dihentikan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai oknum Kepala Lembang Saloso berinisial AT disebut mengakui bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin operasional. Meski demikian, aktivitas tambang diduga tetap berjalan.

BACA JUGA :  Usai Disorot “Terlelap”, Kasatreskrim Polres Gowa Janji Tindak Tegas Rokok Ilegal

Alih-alih menghentikan aktivitas tambang, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan aktivitas tambang tersebut.

Secara hukum, tindakan pengancaman melalui sarana elektronik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis, ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Bone Jadi Sumber Kekayaan Oknum Nakal, Hukum Bungkam

Sementara itu, sejumlah kalangan pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta penegakan hukum tidak hanya pada kasus pengancaman, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka
Merinding, Langit Palangka Raya Berubah Oranye Pekat Bak Film Kiamat
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas