Zonafaktualnews.com – Pemerintah pusat memberi sinyal keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap membuat gaduh.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa ormas yang terbukti melakukan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum tidak akan segan-segan dibubarkan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ada yang melanggar hukum, bikin onar, apalagi sampai melakukan kekerasan, maka bisa dibubarkan. Ini perintah langsung dari Presiden,” kata Bima Arya di Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu (10/5/2025).
Pernyataan tegas itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan yang melibatkan organisasi GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) di Harjamukti, Depok.
Dalam insiden tersebut, anggota ormas diduga membakar mobil dan menganiaya polisi, sehingga memicu kecaman luas dan mendesak tindakan tegas dari aparat.
Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk membuka saluran pengaduan ormas, agar masyarakat memiliki akses melapor jika merasa terintimidasi atau dirugikan oleh kelompok tertentu.
“Jangan tunggu chaos dulu. Kalau ada indikasi, segera laporkan dan kepala daerah harus langsung koordinasi dengan Forkopimda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tindakan penolakan terhadap ormas tidak dilakukan secara sepihak oleh warga, namun tetap dalam koridor hukum.
Pemerintah, kata Bima, telah berkoordinasi dengan Menkopolhukam, TNI, hingga Polri untuk menangani ormas yang meresahkan secara terstruktur dan legal.
Terkait situasi di Bali, Bima mengapresiasi kuatnya sistem adat dan sosial yang dinilai mampu menangkal kehadiran ormas-ormas bermasalah. Ia menyebut pecalang adat berperan vital menjaga keharmonisan masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan GRIB dan tidak menutup kemungkinan memanggil pimpinan ormas tersebut.
Jika terbukti ada instruksi dari atasan untuk melakukan kekerasan, maka jeratan hukum bisa dikenakan.
“Kalau memang ada perintah dari pimpinan, bisa kita kenakan pasal 55 atau 56 KUHP,” ujar Karyoto kepada wartawan.
Sebagai catatan, GRIB dipimpin oleh tokoh kontroversial Rosario de Marshall alias Hercules, yang namanya kembali ramai disebut setelah insiden kekerasan ini mencuat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok