Zonafaktualnews.com – Korban judi online bisa masuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Hal itu diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Dalam pernyataannya pada 13 Juni 2024, Muhadjir menyatakan bahwa advokasi terhadap para korban judi online sudah dilakukan.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Muhadjir menekankan bahwa meskipun judi online adalah tindakan ilegal, para korbannya tetap menjadi tanggung jawab negara.
“Kami membenahi dari sisi dampaknya. Banyak yang menjadi miskin baru, dan itu menjadi tanggung jawab kami, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujarnya.
Saat ini, pihak PMK telah banyak mendampingi korban judi online, beberapa di antaranya kehilangan harta benda akibat kekalahan dalam judi. Nama-nama korban ini nantinya akan dimasukkan dalam DTKS agar mereka bisa menerima bansos dari negara.
“Kami sudah banyak memberikan advokasi kepada mereka yang menjadi korban. Mereka akan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos,” ungkap Muhadjir.
Selain bantuan sosial, korban judi online yang mengalami gangguan kejiwaan akan mendapat bantuan dan pembinaan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Mereka yang mengalami gangguan psikososial akan dibina dengan bantuan serta koordinasi bersama Kemensos,” tambahnya.
Praktik judi online kian marak di Indonesia, menjerat berbagai kalangan masyarakat, tidak hanya dari golongan ekonomi rendah tetapi juga kaum intelektual.
“Tidak hanya segmen masyarakat bawah saja, tetapi masyarakat atas, termasuk kalangan intelektual dan perguruan tinggi, juga banyak yang terkena,” kata Muhadjir.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















