Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi.

Zonafaktualnews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

Laporan tersebut diajukan oleh Putriana Hamda Dakka setelah perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjeratnya resmi dihentikan penyidik.

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini ditempuh menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulsel pada tanggal yang sama, yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,73 miliar.

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang proses hukum.

BACA JUGA :  Andi Sudirman Puncaki Suara Pilgub Sulsel, Danny Pomanto Sasar 1,8 Juta Rumah

“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata Artahsasta kepada wartawan usai mendampingi kliennya melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan pihak Fatmawati melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulsel pada Mei 2025.

Putri dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Delapan bulan kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut sempat memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Tim hukum Putri menilai penetapan tersangka itu berdampak serius terhadap reputasi kliennya, terutama di tengah dinamika politik menuju mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Gantikan SYL, Fatmawati Mundur Sebagai Wawali Makassar

Putri diketahui meraih 53.700 suara pada Pileg 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR RI.

Perkembangan terbaru justru berbalik arah. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana.

Selain itu, disebutkan bahwa modal Rp1,73 miliar telah dikembalikan sepenuhnya. Bahkan, pelapor disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar, melebihi nilai investasi awal.

Atas dasar itu, laporan terhadap Putri dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kini dipersoalkan sebagai dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri pada Jumat, 13 Februari 2026.

Selain melaporkan Wagub Sulsel, Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Ia turut mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam karena rilis yang disebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

BACA JUGA :  Fatmawati Rusdi Salam Pamit dengan Seluruh Pegawai BPKAD Makassar

Sejumlah pihak yang namanya muncul dalam aliran dana transaksi bisnis tersebut juga dikabarkan masuk dalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.

Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW DPR RI, sehingga dinamika politik di Sulsel diperkirakan masih akan terus memanas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot
Demi Konten, Influencer Kuliner Asal Filipina Tewas Usai Santap “Kepiting Setan”
Toko Emas Logam Mulia di Makassar Dilempar Molotov, Polisi Amankan Pelaku
Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik
Gammara Hotel Gebrak Ramadan dengan Paket Bukber “KURMA” Khas Nusantara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:29 WITA

Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:17 WITA

PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:26 WITA

Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terbaru