Zonafaktualnews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.
Laporan tersebut diajukan oleh Putriana Hamda Dakka setelah perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjeratnya resmi dihentikan penyidik.
Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).
Langkah ini ditempuh menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulsel pada tanggal yang sama, yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,73 miliar.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang proses hukum.
“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata Artahsasta kepada wartawan usai mendampingi kliennya melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan pihak Fatmawati melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulsel pada Mei 2025.
Putri dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Delapan bulan kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut sempat memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Tim hukum Putri menilai penetapan tersangka itu berdampak serius terhadap reputasi kliennya, terutama di tengah dinamika politik menuju mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Putri diketahui meraih 53.700 suara pada Pileg 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR RI.
Perkembangan terbaru justru berbalik arah. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana.
Selain itu, disebutkan bahwa modal Rp1,73 miliar telah dikembalikan sepenuhnya. Bahkan, pelapor disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar, melebihi nilai investasi awal.
Atas dasar itu, laporan terhadap Putri dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kini dipersoalkan sebagai dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri pada Jumat, 13 Februari 2026.
Selain melaporkan Wagub Sulsel, Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Ia turut mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam karena rilis yang disebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Sejumlah pihak yang namanya muncul dalam aliran dana transaksi bisnis tersebut juga dikabarkan masuk dalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.
Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW DPR RI, sehingga dinamika politik di Sulsel diperkirakan masih akan terus memanas.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















