Zonafaktualnews.com – Hampir satu tahun berlalu sejak Arham Rahim divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Sayangnya hingga kini, terpidana tersebut belum juga dieksekusi. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Maret 2024.
Korban dalam kasus ini, Nursafri Rachman, mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar, dalam menjalankan eksekusi terhadap Arham Rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nursafri menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya dikenalkan dengan Arham melalui seorang teman bernama Jufri.
Saat itu, Arham meminjam uang dengan dalih akan digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun 2020–2021.
“Awalnya saya percaya karena proyek ini disebut-sebut pembangunan gedung Kejari Makassar. Tapi ternyata semua hanya akal-akalan Arham Rahim. Setelah uang saya cair, dia menghilang,” ujar Nursafri, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan laporan korban ke Polda Sulsel, Arham akhirnya diseret ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara.
Ironisnya, meskipun sudah dinyatakan bersalah dan putusan telah inkrah, hingga saat ini Arham masih bebas berkeliaran.
Kejaksaan Negeri Makassar bahkan telah menetapkan Arham Rahim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Oktober 2024. Namun keberadaan Arham hingga kini belum terlacak.
“Tolong kepada Kejaksaan Negeri Makassar, segera tangkap dan penjarakan Arham Rahim. Sudah jelas dia terpidana, vonisnya sudah inkrah, kenapa bisa lama dibiarkan bebas? Saya sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Nursafri.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan status DPO Arham Rahim.
“Betul, Arham Rahim sudah kami tetapkan DPO sejak 3 Oktober 2024. Kami bekerja secara profesional. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, silakan informasikan langsung kepada saya. Sekalipun malam hari, jika informasinya akurat, kami siap melakukan penangkapan,” ujar Andi.
(Mir/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok