Vonis Inkrah Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Arham Rahim Masih Bebas Berkeliaran

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:28 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Vonis Inkrah Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Arham Rahim Masih Bebas Berkeliaran

Arham Rahim masuk DPO Kejari Makassar atas kasus penipuan Rp1,5 miliar, divonis inkrah tapi belum dieksekusi sejak 3 Oktober 2024.

Zonafaktualnews.com – Hampir satu tahun berlalu sejak Arham Rahim divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sayangnya hingga kini, terpidana tersebut belum juga dieksekusi. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Maret 2024.

Korban dalam kasus ini, Nursafri Rachman, mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar, dalam menjalankan eksekusi terhadap Arham Rahim.

Nursafri menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya dikenalkan dengan Arham melalui seorang teman bernama Jufri.

BACA JUGA :  Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Saat itu, Arham meminjam uang dengan dalih akan digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun 2020–2021.

“Awalnya saya percaya karena proyek ini disebut-sebut pembangunan gedung Kejari Makassar. Tapi ternyata semua hanya akal-akalan Arham Rahim. Setelah uang saya cair, dia menghilang,” ujar Nursafri, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan laporan korban ke Polda Sulsel, Arham akhirnya diseret ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara.

Ironisnya, meskipun sudah dinyatakan bersalah dan putusan telah inkrah, hingga saat ini Arham masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA :  Ketua PJI Sulsel Desak PTDH Oknum Polisi Penipu di Polda Sulsel

Kejaksaan Negeri Makassar bahkan telah menetapkan Arham Rahim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Oktober 2024. Namun keberadaan Arham hingga kini belum terlacak.

“Tolong kepada Kejaksaan Negeri Makassar, segera tangkap dan penjarakan Arham Rahim. Sudah jelas dia terpidana, vonisnya sudah inkrah, kenapa bisa lama dibiarkan bebas? Saya sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Nursafri.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan status DPO Arham Rahim.

BACA JUGA :  Lapas Makassar Diduga Jadi Tempat Bisnis Gelap, Pedagang Salia Tuntut Keadilan

“Betul, Arham Rahim sudah kami tetapkan DPO sejak 3 Oktober 2024. Kami bekerja secara profesional. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, silakan informasikan langsung kepada saya. Sekalipun malam hari, jika informasinya akurat, kami siap melakukan penangkapan,” ujar Andi.

(Mir/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:20 WITA

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terbaru