Vonis Inkrah Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Arham Rahim Masih Bebas Berkeliaran

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arham Rahim masuk DPO Kejari Makassar atas kasus penipuan Rp1,5 miliar, divonis inkrah tapi belum dieksekusi sejak 3 Oktober 2024.

Arham Rahim masuk DPO Kejari Makassar atas kasus penipuan Rp1,5 miliar, divonis inkrah tapi belum dieksekusi sejak 3 Oktober 2024.

Zonafaktualnews.com – Hampir satu tahun berlalu sejak Arham Rahim divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sayangnya hingga kini, terpidana tersebut belum juga dieksekusi. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Maret 2024.

Korban dalam kasus ini, Nursafri Rachman, mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar, dalam menjalankan eksekusi terhadap Arham Rahim.

Nursafri menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya dikenalkan dengan Arham melalui seorang teman bernama Jufri.

Saat itu, Arham meminjam uang dengan dalih akan digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun 2020–2021.

“Awalnya saya percaya karena proyek ini disebut-sebut pembangunan gedung Kejari Makassar. Tapi ternyata semua hanya akal-akalan Arham Rahim. Setelah uang saya cair, dia menghilang,” ujar Nursafri, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan laporan korban ke Polda Sulsel, Arham akhirnya diseret ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara.

BACA JUGA :  Oalah, Pria Ngaku Polisi Janji Bebaskan Pelaku Narkoba, Ibu di Sulbar Ditipu Rp 39 Juta

Ironisnya, meskipun sudah dinyatakan bersalah dan putusan telah inkrah, hingga saat ini Arham masih bebas berkeliaran.

Kejaksaan Negeri Makassar bahkan telah menetapkan Arham Rahim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Oktober 2024. Namun keberadaan Arham hingga kini belum terlacak.

“Tolong kepada Kejaksaan Negeri Makassar, segera tangkap dan penjarakan Arham Rahim. Sudah jelas dia terpidana, vonisnya sudah inkrah, kenapa bisa lama dibiarkan bebas? Saya sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Nursafri.

BACA JUGA :  Polisi Tipu Polisi, Aipda Marthyn dan Istri Buron Kasus Penipuan Rp 2 Miliar

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan status DPO Arham Rahim.

“Betul, Arham Rahim sudah kami tetapkan DPO sejak 3 Oktober 2024. Kami bekerja secara profesional. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, silakan informasikan langsung kepada saya. Sekalipun malam hari, jika informasinya akurat, kami siap melakukan penangkapan,” ujar Andi.

(Mir/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru