Vonis Inkrah Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Arham Rahim Masih Bebas Berkeliaran

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arham Rahim masuk DPO Kejari Makassar atas kasus penipuan Rp1,5 miliar, divonis inkrah tapi belum dieksekusi sejak 3 Oktober 2024.

Arham Rahim masuk DPO Kejari Makassar atas kasus penipuan Rp1,5 miliar, divonis inkrah tapi belum dieksekusi sejak 3 Oktober 2024.

Zonafaktualnews.com – Hampir satu tahun berlalu sejak Arham Rahim divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sayangnya hingga kini, terpidana tersebut belum juga dieksekusi. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Maret 2024.

Korban dalam kasus ini, Nursafri Rachman, mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar, dalam menjalankan eksekusi terhadap Arham Rahim.

Nursafri menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya dikenalkan dengan Arham melalui seorang teman bernama Jufri.

Saat itu, Arham meminjam uang dengan dalih akan digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun 2020–2021.

“Awalnya saya percaya karena proyek ini disebut-sebut pembangunan gedung Kejari Makassar. Tapi ternyata semua hanya akal-akalan Arham Rahim. Setelah uang saya cair, dia menghilang,” ujar Nursafri, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan laporan korban ke Polda Sulsel, Arham akhirnya diseret ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bos Robot Trading "Kebal Hukum" Ditangkap Polisi

Ironisnya, meskipun sudah dinyatakan bersalah dan putusan telah inkrah, hingga saat ini Arham masih bebas berkeliaran.

Kejaksaan Negeri Makassar bahkan telah menetapkan Arham Rahim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Oktober 2024. Namun keberadaan Arham hingga kini belum terlacak.

“Tolong kepada Kejaksaan Negeri Makassar, segera tangkap dan penjarakan Arham Rahim. Sudah jelas dia terpidana, vonisnya sudah inkrah, kenapa bisa lama dibiarkan bebas? Saya sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Nursafri.

BACA JUGA :  Modus Bisnis Skincare, Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan status DPO Arham Rahim.

“Betul, Arham Rahim sudah kami tetapkan DPO sejak 3 Oktober 2024. Kami bekerja secara profesional. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, silakan informasikan langsung kepada saya. Sekalipun malam hari, jika informasinya akurat, kami siap melakukan penangkapan,” ujar Andi.

(Mir/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru