Zonafaktualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Andi Fatmasari Rahman, terdakwa kasus penipuan dengan modus calo penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Andi Fatmasari Rahman yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi asal Bone itu, terbukti menipu korban dengan iming-iming kelulusan Akpol menyebabkan hingga kerugian sebesar Rp 4,9 miliar.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, pada Rabu (26/2/2025).
Ketua Majelis Hakim Franklin dalam putusannya menyatakan kriminal secara sah dan berjanji terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar Franklin saat membacakan amar hukuman.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai Andi Fatmasari pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan.
Hakim menyatakan bahwa unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Modus Penipuan dengan Janji Lolos Akpol
Kasus ini bermula ketika Andi Fatmasari menawarkan bantuan kepada korban agar anaknya bisa diterima sebagai taruna Akpol.
Ia mengaku memiliki koneksi khusus yang dapat memastikan izin seleksi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban yang tergiur janji tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,9 miliar.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, janji yang dijanjikan tidak akan kembali terealisasi. Korban pun merasa tertipu dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dalam konferensi tersebut, penipu sempat membacakan nota pembelaan pada Rabu (12/2/2025), meminta agar dirinya divonis tidak bersalah.
Pengacaranya, Ridwan, berargumen bahwa kliennya tidak memiliki niat menipu atau menguntungkan dirinya sendiri.
“Terdakwa tidak sama sekali dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Korban dan donor telah melakukan kesepakatan kepengurusan Akpol yang berkesesuaian dengan alat bukti kuitansi tanda terima sejumlah uang,” ujar Ridwan di konferensi.
Ridwan menambahkan bahwa seluruh uang dari korban sebenarnya telah diserahkan kepada seorang oknum polisi bernama Ali Munawar di Jakarta, yang diklaim sebagai pihak yang mengurus seleksi Akpol.
Oleh karena itu, menurutnya unsur penipuan dalam dakwaan tidak terpenuhi.
“Unsur memakai nama palsu atau ditetapkan secara spesifik untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barangnya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Hakim Tolak Pembelaan, Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding
Majelis hakim menolak pembelaan tersebut dan tetap menyatakan bahwa Andi Fatmasari bersalah atas tindakan penipuan.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi kesempatan kepada pengadilan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Jadi punya waktu untuk berpikir-pikir, menerima, atau menyatakan banding,” ujar hakim menutup konferensi.
Sementara itu, pengacaranya juga menyampaikan sejumlah faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan meringankan vonis.
Diantaranya, penipu merupakan tulang punggung keluarga, seorang janda dengan tiga anak, serta berkomitmen kooperatif selama perdamaian.
Namun, hakim tetap berpegang pada fakta bahwa penipuan telah menyebabkan kerugian besar terhadap korban dan menyalahi hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik percaloan dalam seleksi Akpol atau institusi lain.
Proses penerimaan di kepolisian harus melalui jalur resmi tanpa ada jalur khusus yang diperjualbelikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan langkah banding.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News