Zonafaktualnews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda penutupan aplikasi TikTok selama 75 hari.
Langkah ini bertujuan memberikan waktu untuk mencari solusi guna melindungi keamanan nasional dan mencegah penghentian mendadak aplikasi yang memiliki jutaan pengguna di AS.
Dalam perintah yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (21/1/2025), Trump menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun terhadap TikTok selama periode tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari solusinya, Trump mengusulkan model usaha patungan, di mana 50 persen saham aplikasi akan dimiliki oleh pihak AS, sementara sisanya dikelola oleh pemilik lama atau pemilik baru.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada 17 Januari dengan suara bulat mendukung larangan aplikasi TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance.
Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran keamanan nasional, termasuk potensi akses data pengguna oleh Pemerintah China atau penggunaan aplikasi tersebut untuk penyebaran propaganda.
TikTok, yang memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melindungi data pengguna.
Dengan penundaan ini, Trump berharap negosiasi akan menghasilkan solusi yang melindungi kepentingan nasional tanpa mengorbankan popularitas aplikasi tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News