Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong ditangkap
Kedua pasangan pasutri itu masing- masing berinisial AT (31) dan SE (31) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan
AT dan SE ditangkap atas kasus penipuan arisan bodong.
Sebanyak 240 orang menjadi korban. Para korban ditaksir alami kerugian Rp 600 juta
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap
Korban yang ditipu sebanyak 240 orang. Dan kerugian mencapai Rp 600 juta,
“Pelaku kami sudah amankan, sekarang sudah ada di Mapolres Luwu Utara.” ujarnya Rabu (22/3/2023)
Joddy mengatakan, AT dan SE diamankan di rumahnya Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (18/3/2023) kemarin.
Pasutri tersebut dicokok usai polisi menerima laporan korban.
Adapun motif pasutri tersebut dengan mengajak korbannya melalui media sosial.
Kedua pelaku mengiming-imingi korbannya ikut arisan dengan keuntungan besar.
“Banyak korbannya itu, 240 orang itu bukan orang Lutra saja, ada sampai Morowali dan Makassar. Motifnya arisan di media sosial yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat.
Contoh dari pengakuan korban itu disetor Rp 100 ribu akan dikembalikan Rp 500 ribu. Kalau total kerugian dari korban semuanya Rp 600 juta,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa korban untuk diambil keterangannya.
Menurut Joddy, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah seiring pengembangan kasus tersebut.
“Kami tetap melakukan pengembangan, makanya kami sudah panggil beberapa korban untuk diambil keterangannya. Tidak menutup kemungkinan itu ada korban lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Isal





















