Tipu 240 Warga, Pasutri Bandar Arisan Bodong Dicokok

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong ditangkap

Kedua pasangan pasutri itu masing- masing berinisial AT (31) dan SE (31) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

AT dan SE ditangkap atas kasus penipuan arisan bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 240 orang menjadi korban. Para korban ditaksir alami kerugian Rp 600 juta

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap

BACA JUGA :  SPA Telanjang Dada dan Pakai CD, ABG Bule di Bali Dicabuli Terapis

Korban yang ditipu sebanyak 240 orang. Dan kerugian mencapai Rp 600 juta,

“Pelaku kami sudah amankan, sekarang sudah ada di Mapolres Luwu Utara.” ujarnya Rabu (22/3/2023)

Joddy mengatakan, AT dan SE diamankan di rumahnya Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Pasutri tersebut dicokok usai polisi menerima laporan korban.

Adapun motif pasutri tersebut dengan mengajak korbannya melalui media sosial.

BACA JUGA :  Kepsek di Bantaeng Kritis Dihajar Kekasih, Tulang Leher Patah

Kedua pelaku mengiming-imingi korbannya ikut arisan dengan keuntungan besar.

“Banyak korbannya itu, 240 orang itu bukan orang Lutra saja, ada sampai Morowali dan Makassar. Motifnya arisan di media sosial yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat.

Contoh dari pengakuan korban itu disetor Rp 100 ribu akan dikembalikan Rp 500 ribu. Kalau total kerugian dari korban semuanya Rp 600 juta,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa korban untuk diambil keterangannya.

BACA JUGA :  Terlunta-lunta, Persoalan ASN Nonjob di Era ASS Guncang Stabilitas Birokrasi Sulsel

Menurut Joddy, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah seiring pengembangan kasus tersebut.

“Kami tetap melakukan pengembangan, makanya kami sudah panggil beberapa korban untuk diambil keterangannya. Tidak menutup kemungkinan itu ada korban lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru