Tim Kuasa Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.comTim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, melaporkan 3 oknum polisi Polda Sulsel ke Kapolri.

Pelaporan tersebut dilayangkan langsung di Mabes Polri, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Tiga oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami ditetapkan tersangka dan ditahan, padahal tim kuasa hukum Ishak Hamzah sementara menempuh gugatan perdata yang statusnya sedang berjalan, namun tetap saja dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,

Kemudian, Penyidik memunculkan pasal 263 ayat 2 dugaan pemalsuan surat namun tidak menguji bukti formil sehingga terkesan pasal dulu baru pengujian bukti formil,

Setelah itu, tidak diberikannya hak kami berdasarkan pasal 72 KUHAP soal turunan salinan BAP, baik pelapor maupun saksi saksi, ada lagi, seperti sita barang bukti kami tidak dilibatkan

Dan anehnya lagi tiba-tiba kami disuruh tanda tangan berita acara penyitaan barang bukti, dan itu kami tolak,” kata Wawan.

Ia mengaku kecewa lantaran penanganan kasus kliennya diduga diskriminasi

BACA JUGA :  Polisi Tipu Polisi, Aipda Marthyn dan Istri Buron Kasus Penipuan Rp 2 Miliar

“kami sangat kecewa, adanya perilaku oknum kepolisian seperti ini yang seakan berpihak kepada Pelapor yang tidak lagi mengarah pada martabat integritas polri sebagai oknum kepolisian,

Semestinya penyidik memberikan klien kami ruang untuk membuktikan sangkaan itu, tapi sampai sekarang penyidik malah tidak sama sekali memperlihatkan kredibilitasnya,

Yang justru kami melihat adanya prilaku dugaan penyidik, Kanit, Kasatreskrim dan beberapa perwira di Polda Sulsel yang justru menghalang halangi penegakan hukum yang berpropesional,

Bayangkan saja, hak kami untuk mendapatkan turunan salinan BAP (berita acara pemeriksaan) tidak diberikan seluruhnya, kan aneh,

Kami ingin buktikan sangkaan klien kami seperti apa kalau penyidik tidak memberikan salinan turunan BAP terlapor serta salinan pelapor dan para saksi-saksi.

Kami berharap atas adanya prilaku oknum seperti ini dan para petinggi polri tidak hanya berdiam diri saja, namun melakukan tindakan penegakan hukum di internal institusi Polri,

Kalau tidak seperti itu, lalu kepada siapa lagi kami akan berlindung mencari keadilan,” ujarnya.

Wawan berharap agar pengaduannya itu ditindaklanjuti Kapolri

BACA JUGA :  Diteror, Difitnah dan Rumah Diserang, Budiman S Tak Goyah Melawan Ketidakadilan

“saya berharap agar aduan ini ditindaklanjuti Kapolri agar benar-benar penegakan supremasi hukum independen dan transparan itu dapat dibuktikan yang tidak hanya berada pada narasi semata namun dapat dibuktikan,” ungkapnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru