Tim Kuasa Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, melaporkan 3 oknum polisi Polda Sulsel ke Kapolri.

Pelaporan tersebut dilayangkan langsung di Mabes Polri, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Tiga oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami ditetapkan tersangka dan ditahan, padahal tim kuasa hukum Ishak Hamzah sementara menempuh gugatan perdata yang statusnya sedang berjalan, namun tetap saja dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,

Kemudian, Penyidik memunculkan pasal 263 ayat 2 dugaan pemalsuan surat namun tidak menguji bukti formil sehingga terkesan pasal dulu baru pengujian bukti formil,

Setelah itu, tidak diberikannya hak kami berdasarkan pasal 72 KUHAP soal turunan salinan BAP, baik pelapor maupun saksi saksi, ada lagi, seperti sita barang bukti kami tidak dilibatkan

Dan anehnya lagi tiba-tiba kami disuruh tanda tangan berita acara penyitaan barang bukti, dan itu kami tolak,” kata Wawan.

Ia mengaku kecewa lantaran penanganan kasus kliennya diduga diskriminasi

BACA JUGA :  BPOM Makassar Dianggap Tak Becus Tindaki Kosmetik SYR Glowing dan SW Glow’s

“kami sangat kecewa, adanya perilaku oknum kepolisian seperti ini yang seakan berpihak kepada Pelapor yang tidak lagi mengarah pada martabat integritas polri sebagai oknum kepolisian,

Semestinya penyidik memberikan klien kami ruang untuk membuktikan sangkaan itu, tapi sampai sekarang penyidik malah tidak sama sekali memperlihatkan kredibilitasnya,

Yang justru kami melihat adanya prilaku dugaan penyidik, Kanit, Kasatreskrim dan beberapa perwira di Polda Sulsel yang justru menghalang halangi penegakan hukum yang berpropesional,

Bayangkan saja, hak kami untuk mendapatkan turunan salinan BAP (berita acara pemeriksaan) tidak diberikan seluruhnya, kan aneh,

Kami ingin buktikan sangkaan klien kami seperti apa kalau penyidik tidak memberikan salinan turunan BAP terlapor serta salinan pelapor dan para saksi-saksi.

Kami berharap atas adanya prilaku oknum seperti ini dan para petinggi polri tidak hanya berdiam diri saja, namun melakukan tindakan penegakan hukum di internal institusi Polri,

Kalau tidak seperti itu, lalu kepada siapa lagi kami akan berlindung mencari keadilan,” ujarnya.

Wawan berharap agar pengaduannya itu ditindaklanjuti Kapolri

BACA JUGA :  Petani Dikibuli, Diajari Tanam Pohon, Eh yang Tumbuh Ganja

“saya berharap agar aduan ini ditindaklanjuti Kapolri agar benar-benar penegakan supremasi hukum independen dan transparan itu dapat dibuktikan yang tidak hanya berada pada narasi semata namun dapat dibuktikan,” ungkapnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru