Tidak Tersentuh Hukum, Bos Rusdi Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Makassar

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusdi, Juragan rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu

Rusdi, Juragan rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu

Zonafaktualnews.com – Rusdi, juragan dan bos rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu bebas mengedarkan tanpa tersentuh hukum.

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai milik bos Rusdi” ujar narasumber media ini

Selain merek Joss Mild, lanjut narasumber mengatakan adapula rokok merek Red Blu, rokok tersebut dibelinya lewat online dan diedarkan kembali di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada juga rokoknya merek Red Blu yang dia edarkan tanpa pita cukai. Untuk lebih jelasnya, datangi saja kantornya pak di Jalan Adipura 11 Kota Makassar” ujarnya

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Narasumber menambahkan kemungkinan rokok tersebut belum tersebar semua, sembari ia memperlihatkan sampel rokok Joss Mild.

Berdasarkan keterangan narasumber tersebut, tim investigasi media zonafaktualnews.com melakukan penelusuran di kantor itu.

Pengamatan lapangan nampak sejumlah Sales Promotion Girl (SPG) berlalu lalang bahkan menawarkan rokok Joss Mild

Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos Rusdi mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Iya pak saya akui itu ilegal tapi kami sudah berhenti, rokok saya hanya Joss Mild saja untuk Red Blu tidak, hanya pesan lewat online” kata Rusdi kepada media ini

Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai
Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai

Pemilik PT AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup) ini juga mengatakan bahwa ia sudah lama meninggalkan bisnis rokok ilegal tersebut dan mengaku bergelut di bidang usaha gula aren

BACA JUGA :  Tampang Bos Warung Coto Makassar yang Hamili Gadis Difabel

“Saya urus bisnis gula aren sekarang pak” ungkapnya belum lama ini

Namun berdasarkan pengamatan psikologi dan bahasa tubuh, tim investigasi media ini tidak mempercayai begitu saja

Pasalnya, micro expression atau ekspresi wajah bos rokok ilegal tersebut terlihat ciri-ciri ia tengah berbohong, apalagi ia mempekerjakan SPG dalam melakukan transaksi tersebut.

Kendati begitu, meski ia mengaku bergelut di bidang usaha gula aren dan menyatakan berhenti dari bisnis rokok ilegal namun jejak langkah bos Rusdi tidak akan hilang begitu saja, sebab sejumlah bukti sampel rokok tanpa pita cukai masuk dalam proses pelaporan.

BACA JUGA :  Jokowi Sebut Harga Cabai di Sulsel Lebih Murah Dibanding Jawa

Teranyar, Rusdi ternyata masih melakukan transaksi rokok ilegal tersebut. Padahal ia menyebutkan sudah berhenti. Namun, di lapangan masih didapati menjual, hal itu disampaikan narasumber.

Padahal diketahui, ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Untuk itu, Bea Cukai Makassar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum

Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

 

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru