Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Zonafaktualnews.com – KPK mengungkap pembelaan yang tidak biasa dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Di hadapan penyidik, Fadia berdalih tidak memahami aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia menyatakan dirinya bukan seorang birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Fadia juga mengaku selama menjabat sebagai kepala daerah lebih banyak menjalankan fungsi simbolis.

BACA JUGA :  Faisal Basri Meninggal Dunia, Video Kritik Airlangga dan Bobby Viral di Media Sosial

Ia menyebut urusan teknis dan administrasi pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.

KPK menilai pembelaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab hukum.

Asep menegaskan bahwa dalam hukum berlaku asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah aturan tersebut diundangkan.

Selain itu, Fadia dinilai bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan. Ia diketahui telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian terpilih sebagai Bupati selama dua periode.

BACA JUGA :  Skandal Suap Rp12 Miliar, KPK Didesak Periksa Anggota BPK

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.

KPK juga mengungkap bahwa dalih “tidak tahu” yang disampaikan Fadia bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretaris Daerah dan beberapa pihak lain mengaku telah berulang kali mengingatkan Bupati terkait potensi konflik kepentingan dalam pengadaan yang sedang dipersoalkan.

“Saksi-saksi, termasuk Sekretaris Daerah, menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap dilakukan,” ujar Asep.

BACA JUGA :  Eks Bendahara BUMDes Laikang Diduga Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Didesak Bertindak

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 yang mengamankan 14 orang untuk dibawa ke Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Fadia Arafiq.

Bupati Pekalongan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol