Zonafaktualnews.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus asusila saat bertugas di Amsterdam, Belanda.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kasus ini bermula ketika Hasyim dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, yang diidentifikasi sebagai CAT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Hasyim mengajak CAT ke Hotel Van der Valk di Amsterdam untuk berbincang, namun pertemuan tersebut berujung pada pemaksaan hubungan badan.
“Pengadu datang ke kamar teradu untuk berbincang-bincang. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ungkap majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Ketua majelis sidang, Heddy Lugito, menegaskan,
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.” ungkapnya
Laporan terhadap Hasyim diajukan oleh CAT dengan dukungan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Aduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas, serta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Pada sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















