Terlibat Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari “Ditendang” dari Ketua KPU RI

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Ist)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus asusila saat bertugas di Amsterdam, Belanda.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasus ini bermula ketika Hasyim dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, yang diidentifikasi sebagai CAT.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Hasyim mengajak CAT ke Hotel Van der Valk di Amsterdam untuk berbincang, namun pertemuan tersebut berujung pada pemaksaan hubungan badan.

“Pengadu datang ke kamar teradu untuk berbincang-bincang. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ungkap majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Ketua majelis sidang, Heddy Lugito, menegaskan,

BACA JUGA :  Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.” ungkapnya

Laporan terhadap Hasyim diajukan oleh CAT dengan dukungan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Aduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas, serta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

BACA JUGA :  PDIP Apresiasi Atas Pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK

Pada sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru