Terlibat Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari “Ditendang” dari Ketua KPU RI

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Ist)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus asusila saat bertugas di Amsterdam, Belanda.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasus ini bermula ketika Hasyim dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, yang diidentifikasi sebagai CAT.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Hasyim mengajak CAT ke Hotel Van der Valk di Amsterdam untuk berbincang, namun pertemuan tersebut berujung pada pemaksaan hubungan badan.

“Pengadu datang ke kamar teradu untuk berbincang-bincang. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ungkap majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Ketua majelis sidang, Heddy Lugito, menegaskan,

BACA JUGA :  Melanggar, Baliho Capres Prabowo-Gibran Dicopot di Pinrang

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.” ungkapnya

Laporan terhadap Hasyim diajukan oleh CAT dengan dukungan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Aduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas, serta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Sebut Tak Ada Toleransi bagi Polisi yang Langgar Hukum dan HAM

Pada sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru