Terbongkar! Jokowi Ternyata Cuma Serahkan Fotokopi Ijazah, Bukan Dokumen Asli

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terbongkar! Jokowi Ternyata Cuma Serahkan Fotokopi Ijazah, Bukan Dokumen Asli

Jokowi saat menyampaikan keterangan usai melapor dan menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menyerahkan dokumen ijazah miliknya kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Fakta yang kini terungkap—dokumen tersebut ternyata hanya berupa fotokopi, bukan ijazah asli seperti yang sempat ramai diberitakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Jokowi hanyalah salinan (fotokopi), bukan aslinya.

Dokumen itu menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

BACA JUGA :  37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

“Beberapa barang bukti yang diterima penyidik, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan unggahan dari media sosial X, fotokopi ijazah, hasil legalisasi, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, publik sempat dibuat geger oleh kabar bahwa Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada penyidik. Namun informasi itu ditepis pihak kepolisian—penyerahan dokumen tersebut hanya berupa salinan, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Laporan ini sendiri dibuat oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia merasa dirugikan oleh beredarnya video dan unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu.

BACA JUGA :  Jokowi Geram dengan Pakaian Bekas, Netizen Gerah Soal Impor Beras

“Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Ade Ary.

Dalam laporan tersebut, Jokowi juga menyertakan nama lima pihak yang disebut dalam konten video dan unggahan terkait, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Soal Aksi Pemakzulan Jokowi : Mahasiswa Tak Terima Politik Dinasti

Polisi telah memulai penyelidikan dan memeriksa 24 saksi untuk klarifikasi, termasuk beberapa yang hadir pada 14 dan 15 Mei 2025.

Ade Ary memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan polisi akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru