Terbongkar! Jokowi Ternyata Cuma Serahkan Fotokopi Ijazah, Bukan Dokumen Asli

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi saat menyampaikan keterangan usai melapor dan menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya (Ist)

Jokowi saat menyampaikan keterangan usai melapor dan menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menyerahkan dokumen ijazah miliknya kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Fakta yang kini terungkap—dokumen tersebut ternyata hanya berupa fotokopi, bukan ijazah asli seperti yang sempat ramai diberitakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Jokowi hanyalah salinan (fotokopi), bukan aslinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen itu menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

BACA JUGA :  Ijazah Jokowi Lolos Uji Forensik, Bareskrim Polri Pastikan Asli

“Beberapa barang bukti yang diterima penyidik, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan unggahan dari media sosial X, fotokopi ijazah, hasil legalisasi, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, publik sempat dibuat geger oleh kabar bahwa Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada penyidik. Namun informasi itu ditepis pihak kepolisian—penyerahan dokumen tersebut hanya berupa salinan, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Laporan ini sendiri dibuat oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia merasa dirugikan oleh beredarnya video dan unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu.

“Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Ade Ary.

BACA JUGA :  Anies Geleng-geleng Kepala Saat Hakim MK Luruskan Bansos Jokowi

Dalam laporan tersebut, Jokowi juga menyertakan nama lima pihak yang disebut dalam konten video dan unggahan terkait, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Polisi telah memulai penyelidikan dan memeriksa 24 saksi untuk klarifikasi, termasuk beberapa yang hadir pada 14 dan 15 Mei 2025.

Ade Ary memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan polisi akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Goyangan Janda Muda
Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WITA

Goyangan Janda Muda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Goyangan Janda Muda

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:14 WITA