Terbius Bujuk Rayu, Gadis di Bawah Umur Digerayangi Pria Beristri

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Dibujuk dan dirayu, gadis di bawah umur di Purbalingga diperkosa berkali-kali oleh pria yang sudah beristri

Sepak terjang Lugut (25) akhirnya pun terhenti setelah ia dilaporkan oleh orang tua korban

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap Lugut atas tuduhan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi tersangka mengaku aksi durjananya itu sudah dilakukan beberapa kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Kami telah mengamankan tersangka, dia melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda.” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada wartawan, Kamis (12/1/2023)

“Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan,” sambungnya

BACA JUGA :  Tentara Zionis Israel Perkosa dan Bunuh Para Wanita di Palestina

Suyanto mengungkapkan sebelum melakukan aksi bejatnya, Lugut memperdaya korban dengan bujuk rayu.

Dengan begitu, korban pun termakan bujuk rayu hingga terjadinya pemerkosaan.

“Aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas perikanan. Selanjutnya di salah satu hotel di Banyumas pada 29 April 2022,” ungkapnya.

Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah. “Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan,” lanjutnya.

Awal mula kasus terungkap kata Suyanto saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.

Saat ditanya oleh orang tuanya, sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

BACA JUGA :  Len Pemetik Kopi "Dipetik" Pria Durjana

Mendapati keterangan sang anak, kemudian orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.

“Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban,” katanya

Setelah diperoleh cukup bukti kemudian pihaknya mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor.

Sepeda motor itu digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenal dengan korban di jalan desa.

BACA JUGA :  Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu mengaku sedang ada masalah dengan istrinya.

Kemudian ia melampiaskannya dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.

“Tersangka dan korban hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81/Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru