Zonafaktualnews.com – Mucikari jasa seks threesome diringkus polisi usai digerebek di salah satu hotel bintang tiga di Mojokerto
Pelaku adalah inisial DA (20) asal Kabupaten Nganjuk diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota.
Dia tertangkap tangan menjadi mucikari jasa seks threesome
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, pelaku DA diringkus pada Jumat (17/3/2023) pukul 20.30 WIB
Penangkapan itu setelah anggota Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pesta seks.
“Selanjutnya petugas satreskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan kamar hotel yang dipakai bermain seks bertiga,” kata Yuli saat jumpa pers Rabu (12/3/2023).
Dalam aksinya, DA menjual teman wanitanya yang sedang hamil 8 bulan dengan tarif Rp1,5 Juta melalui media sosial facebook.
Hingga akhirnya mendapatkan kesepakatan uang muka senilai Rp 1.100.000.
“Menawarkan melalui Facebook dan lanjut chating melalui whatshapp, selanjutnya terjadi kesepakatan dengan ketentuan uang muka sebesar Rp.1.100.000,” ujarnya.
Polisi pun menemukan ketiganya dalam satu kamar hotel yang ada di Kota Mojokerto, dan mengamankan pelaku ke Polres Mojokerto Kota saat itu juga.
Sejumlah barang bukti ditemukan. Yakni, sprei warna putih, tisu, celana dalam, gawai, dan uang sebesar Rp 1.100.000.
Atas perbuatannya pelaku DA bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Sementara dalam pemeriksaan, pelaku DA mengaku baru pertama kali ini dirinya melakukan perbuatan ini lantaran dimintai untuk mencari pekerjaan.
“Disuruh mencarikan teman pekerjaan,” pungkasnya
Editor : Tika





















