Tambang Ilegal Marak, Forbina Dorong Qanun WPR dan Kolaborasi dengan PT PEMA

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak boleh hanya berhenti pada ultimatum terhadap tambang ilegal, tetapi harus segera menyiapkan Qanun tentang Pertambangan Wilayah Rakyat (WPR).

Regulasi ini penting agar tambang ilegal dapat dialihkan menjadi tambang legal, sekaligus memberi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Menurutnya, hingga saat ini Aceh belum memiliki Qanun maupun Pergub yang mengatur mekanisme pengajuan izin tambang rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, hal tersebut sangat mendesak pasca-ultimatum yang dikeluarkan Gubernur Aceh  (Mualem) kepada para penambang ilegal.

Muhammad Nur menawarkan solusi agar PT PEMA, sebagai BUMD Aceh, menjadi fasilitator sekaligus mitra kerja masyarakat.

Bekas-bekas tambang ilegal dapat dikelola di bawah skema kerja sama antara PT PEMA dengan rakyat, misalnya melalui pola join saham atau bagi hasil.

BACA JUGA :  PT Rambong Meuagam Diduga “Rampok” Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Tindak Tegas

Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan penghidupan, sementara daerah memperoleh pendapatan dari sektor tambang secara sah.

“PT PEMA harus menyiapkan anggaran untuk proses legalisasi wilayah tambang rakyat. Emas yang dihasilkan dibeli langsung oleh PEMA sebagai penampung resmi, lalu dijual dengan pencatatan yang jelas sehingga hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah,” ujar Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (30/9/2025)

Selain itu, Forbina juga mendorong agar biaya jaminan reklamasi pasca tambang menjadi kewajiban bersama. Setelah emas diambil, lokasi tambang harus direhabilitasi agar kembali menjadi hutan.

Dengan skema ini, pengelolaan tambang rakyat tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

Kebijakan ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Aceh di luar dana otonomi khusus.

“Kalau regulasi jelas dan PEMA berperan aktif, tambang rakyat bisa menjadi sektor bisnis yang sehat, menguntungkan rakyat, daerah, sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya

BACA JUGA :  Petani Gugat Gubernur, Forbina Tegaskan Gugatan Ini Bentuk Koreksi Tata Kelola Perkebunan

Forbina menilai tambang rakyat sesungguhnya tidak membutuhkan teknologi rumit. Sebagian besar hanya mengandalkan alat sederhana seperti mesin pencucian atau mendulang emas. Karena itu, PT PEMA cukup hadir memberikan fasilitasi modal, teknologi dasar, dan manajemen usaha.

Dengan pola ini, tambang rakyat bisa berubah menjadi bisnis kolaborasi yang sah, berorientasi pada kesejahteraan bersama.

“Kalau sistem tambang besar dipaksakan ke tambang rakyat, maka rakyat tidak akan mampu mengurus izinnya. Harus ada mekanisme yang lebih sederhana, cepat, dan sesuai skala tambang rakyat,” jelas Muhammad Nur.

Selain itu, Forbina menekankan pentingnya jaminan reklamasi pasca tambang.

Menurut Muhammad Nur, Aceh harus segera memanfaatkan momentum pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini sudah masuk agenda paripurna, namun belum disahkan.

Regulasi pertambangan rakyat bisa dimasukkan ke dalam RTRW sebelum disahkan, sehingga menjadi bagian integral dalam tata kelola ruang dan sumber daya alam Aceh.

BACA JUGA :  Isu Setoran Tambang Ilegal Aceh Meledak, AHF Tantang Pansus DPRA Tunjukkan Bukti

Forbina menegaskan, ini tawaran solusi nyata. Untuk Pemerintah Aceh, khususnya Mualem sebagai gubernur, diminta segera mengambil langkah konkret agar tidak terjebak dalam kebijakan yang kontradiktif.

“Kalau tidak ada perubahan, maka pernyataan gubernurmengeluarkan 2 statment offside dalam bentuk barcode tanpa perubahan, atau ultimatum tambang ilegal tanpa solusi.

Ini bisa menurunkan wibawa gubernur sendiri. Karena itu, regulasi tambang rakyat harus segera dikeluarkan agar Aceh bisa mengelola sumber daya alamnya secara bermartabat,” tegas Muhammad Nur.

Forbina percaya, jika regulasi tambang rakyat disiapkan dengan baik dan PT PEMA mengambil peran aktif sebagai penampung sekaligus mitra bisnis, maka tambang emas Aceh akan menjadi sumber pendapatan baru daerah di luar dana Otsus, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.

(RD/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru