Zonafaktualnews.com – Tambang galian C di Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terang-terangan beroperasi.
Aktivitas penggalian pasir tanpa izin tersebut dinilai mencerminkan buramnya penegakan hukum serta lemahnya pengawasan aparat.
Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai praktik yang terjadi di wilayah tersebut tidak sekadar melanggar aturan administrasi, tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.
Tambang yang diduga ilegal itu berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kawasan hutan lindung di sekitarnya.
Ironisnya, meski aktivitas tambang galian C di Meluhu disebut berlangsung secara terbuka dan terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kehadiran negara dalam menegakkan aturan.
Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, secara keras mempertanyakan peran aparat dalam mengawasi dan menindak praktik pertambangan ilegal tersebut.
Israwan mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam serta Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko untuk segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C di Meluhu.
“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Israwan, belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Situasi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal untuk terus berkembang tanpa kendali.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang tanpa izin.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.
“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.
Selain persoalan perizinan tambang, Laskar Sultra juga menyoroti lalu lalang truk pengangkut material dari tambang galian C di Meluhu yang diduga bebas melintas di jalan umum.
Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Israwan menyebut, aktivitas tersebut tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Jalan sempit yang dilalui kendaraan berat itu kerap dipadati truk tambang tanpa pengawasan yang memadai.
“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Dampak lingkungan dan sosial pun mulai dirasakan warga sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.
Masyarakat disebut semakin resah karena tidak adanya sikap tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait keberadaan tambang galian C di Meluhu.
Israwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif menghadapi persoalan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang terus berlanjut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan di balik aktivitas tambang ilegal.
“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.
Selain itu, Laskar Sultra juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















