Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria inisial BA (46) menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya lagi, sang ibu korban, AA (45) membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Peristiwa tersbeut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang dikonfrimasi media membenarkan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Siswi SMA Diperkosa Banpol, Kapolres Gowa Minta Maaf

“Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui istrinya juga terlibat menggugurkan janin,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Coblos Anak Kandung Sendiri, Bacaleg PDIP Babak Belur Dihajar Warga

Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya.

Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA :  Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kuncinya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Mandor Kasar Asal China di Morowali Dikeroyok Pekerja hingga Tewas
Banjir Setinggi Atap Rumah Rendam Tiga Kelurahan di Tolitoli
Niat Bikin Konten Malah Pindah Alam, Dua Remaja Tegal Ditemukan di Sungai Gung
Geng Motor Serang Warga Banta-bantaeng Makassar dengan Parang dan Busur
Detik-detik Meteor Jatuh Terekam Kamera, Warga Cirebon Heboh
Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak
Liput Dapur Kasus Keracunan MBG, Dua Wartawan Dianiaya Oknum Petugas

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:18 WITA

Mandor Kasar Asal China di Morowali Dikeroyok Pekerja hingga Tewas

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53 WITA

Banjir Setinggi Atap Rumah Rendam Tiga Kelurahan di Tolitoli

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:23 WITA

Niat Bikin Konten Malah Pindah Alam, Dua Remaja Tegal Ditemukan di Sungai Gung

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:23 WITA

Geng Motor Serang Warga Banta-bantaeng Makassar dengan Parang dan Busur

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:49 WITA

Detik-detik Meteor Jatuh Terekam Kamera, Warga Cirebon Heboh

Berita Terbaru