Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria inisial BA (46) menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya lagi, sang ibu korban, AA (45) membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Peristiwa tersbeut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang dikonfrimasi media membenarkan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Dipicu Bukan Ayah Kandung dari 4 Anaknya, Suami Habisi Nyawa Istri

“Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui istrinya juga terlibat menggugurkan janin,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terbius Bujuk Rayu, Gadis di Bawah Umur Digerayangi Pria Beristri

Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya.

Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kuncinya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros
Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras
Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang
Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:45 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:05 WITA

Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:15 WITA

Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru