Sri Mulyani Tak Boleh Cuci Tangan, IWPI Desak KPK Usut Coretax

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Coretax

Ilustrasi Coretax

Zonafaktualnews.com – Pencopotan Sri Mulyani Indrawati dari kursi Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak serta-merta menutup persoalan yang membelit dirinya.

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menegaskan, meski sudah digantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Sri Mulyani tetap harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek sistem administrasi pajak Coretax yang disebut menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan reshuffle kabinet tidak boleh menjadi jalan keluar bagi pejabat untuk lepas dari kewajiban hukum.

“Reshuffle boleh saja dilakukan, tetapi tanggung jawab hukum tidak bisa hilang hanya karena seseorang sudah tidak menjabat. Sri Mulyani tidak boleh cuci tangan,” tegasnya di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Rinto mengingatkan, IWPI telah melaporkan dugaan korupsi Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 Januari 2025.

Laporan itu, katanya, merupakan bentuk komitmen rakyat dalam menjaga uang pajak agar tidak disalahgunakan.

“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Coretax. Uang pajak adalah darah rakyat, bukan bancakan segelintir pejabat,” ujar Rinto.

BACA JUGA :  4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Rinto menambahkan, Sri Mulyani meninggalkan jabatan Menkeu di tengah gejolak sosial dan protes terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan. Bahkan, rumah pribadinya sempat menjadi sasaran amarah massa.

“Di sisi lain, Purbaya sebagai penggantinya langsung memasang target ambisius, yakni pertumbuhan ekonomi 8 persen. Publik tentu menunggu apakah target itu realistis, atau sekadar janji manis,” sambungnya.

Menurut IWPI, proyek Coretax yang semula digadang-gadang sebagai motor reformasi fiskal justru menjadi sumber masalah.

Sistem yang dijanjikan mampu menyederhanakan administrasi pajak, faktanya gagal berjalan optimal meski sudah menyedot anggaran triliunan rupiah.

BACA JUGA :  Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Trikencana Sakti Utama

“Reputasi Sri Mulyani sebagai simbol reformasi fiskal kini tercoreng. Publik berhak tahu kenapa proyek sebesar itu gagal memberi hasil nyata,” ungkap Rinto.

Lebih jauh, IWPI mendesak KPK agar tidak memperlambat penanganan kasus ini. Rinto menilai Coretax adalah bukti nyata kegagalan tata kelola keuangan negara yang harus diusut tuntas.

“Tanpa proses hukum yang jelas, reshuffle ini hanya akan dipandang sebagai langkah kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA