SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 74.922.01 Kalappo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

SPBU 74.922.01 Kalappo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi diduga terus berlangsung di SPBU 74.922.01 Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

SPBU Kalappo ini disebut-sebut sebagai lokasi rutin pelansiran solar subsidi menggunakan jeriken.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap menyaksikan aktivitas tersebut hampir setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan isi BBM pakai jeriken jalan terus di SPBU tersebut,” ujar sumber kepada media ini, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

Ia menyebutkan bahwa aktivitas berlangsung dari pagi hingga sore hari. Para pelansir diduga mendapat kemudahan dari oknum operator.

“Kemungkinan besar ada oknum operator yang terlibat dan memfasilitasi para pelansir,” tambahnya.

Pantauan langsung di lokasi turut menguatkan dugaan. Terlihat beberapa jeriken dan satu unit mobil pickup berada di area SPBU, diduga tengah mengangkut solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan sektor tertentu.

Padahal, larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken maupun kendaraan modifikasi telah ditegaskan oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga eceran BBM,
  • Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.
BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

Ironisnya, SPBU Kalappo justru terkesan “kebal aturan” dan tetap melayani transaksi mencurigakan tersebut secara terbuka.

Praktik seperti ini kerap disebut sebagai “Pagandeng Solar”, istilah lokal untuk pelansiran BBM subsidi secara ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan komitmen penegakan aturan di lapangan.

BACA JUGA :  Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Masyarakat mendesak agar aparat terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut demi mencegah kerugian negara dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru