Sontoloyo, Paksa Minum KB, Kades Garap Mahasiswi 7 Kali

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mahasiswi diperkosa Kades

Ilustrasi mahasiswi diperkosa Kades

Zonafaktualnews.com – Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias, Osarao Tafonao (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan

Osarao diduga memperkosa mahasiswi yang masih berusia 20 tahun sebanyak 7 kali

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi di tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Osarao menghubungi dia agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.

“Modus Osarao, akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023)

BACA JUGA :  Johnny G Plate Ditahan, Nasdem: Petugas Partai Main Tangkap

Namun saat korban tiba di rumah Osarao, dia langsung ditarik ke kamar.

“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. ‘Ini ngapain, ada apa?’ tanya korban,” ujar Aydi

Osarao kemudian langsung mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan ku bunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apa pun risikonya,” ujar Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.

BACA JUGA :  Ditinggal Istri ke Rumah Orangtua, Suami Sodok Gadis Tetangga

Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah atas perbuatan Osarao.

“Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi.

Tak tahan, korban lalu melaporkan perbuatan Osarao ke Polres Nias pada 7 Januari 2023.

BACA JUGA :  15 Juta Data Diretas, LockBit Ancam Sebar Jika BSI Tak Bayar Tebusan

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Osarao sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023). Dia langsung ditahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone hingga Pil KB.

Obat tersebut diminum korban atas suruhan Osarao agar dia tidak hamil.

“Kepada (pelaku) disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutup Aydi

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru