Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis kasus korupsi pada ESDM Sulbar/Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis kasus korupsi pada ESDM Sulbar/Foto : Istimewa

Zonafaktualnews.com – Dirkrimsus Polda Sulbar mengungkap kasus tindak tidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

Polda Sulbar menetapkan Sekdis ESDM, Patrik Galampo dan SP penyedia sebagai tersangka. Perbuatan keduanya akibatkan kerugian negara sebesar Rp 322,6 juta.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan mengatakan kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 di Dinas ESDM Sulbar, mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju,” kata Syamsuridwan, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA :  Diserang Netizen, Pemilik Brand ByCyttaLoves Beauty Buktikan Produk Makassar Aman dari “Hama”

Proyek PLTS itu kata Syamsuridwan dilakukan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500. Namun proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.

“Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian, satu gereja, namun faktanya di Dusun Salumayang hanya dikerjakan 13 unit rumah hunian dan satu gereja,” ujarnya.

Pengerjaaan yang tidak sesuai RAB oleh PT Priyaka Karya itu, mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Geger, Skandal Inses Ibu dan Anak Kandung Ngeseks Bertahun-tahun

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 322.660.800,” ucapnya.

Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, modusnya SP selaku penyedia tidak pernah melakukan pengawasan serta tidak memiliki kualifikasi bidang Listrik.

Sementara Patrik Galampo sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPATK) yang saat ini menjabat sebagai Sekdis ESDM tidak melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya.

“Patrik Galampo saat itu selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya, dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 M dan 2×3 M,

BACA JUGA :  Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Akan Demo Besar-besaran

Yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ucapnya.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan
Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan
Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka
Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WITA

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WITA

Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:20 WITA

3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:27 WITA

Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Berita Terbaru