SEKAT RI Desak Tindakan atas Pembangkangan Kanit Reskrim Mamajang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

SEKAT RI Desak Tindakan atas Pembangkangan Kanit Reskrim Mamajang

Logo Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI)

Zonafaktualnews.com – Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mendesak tindakan tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, Iptu Latif.

Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Mamajang dianggap membangkang terhadap instruksi pimpinannya dan mengabaikan wartawan.

Polemik ini mencuat setelah Iptu Latif dinilai tidak merespons upaya komunikasi dari wartawan Kumbanews mengenai persoalan hukum di wilayahnya.

Menurut laporan dari wartawan Kumbanews, Iptu Latif tidak menghiraukan panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk konfirmasi informasi terkait kasus hukum.

“Kami hanya ingin klarifikasi mengenai persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya, namun Pak Kanit tampak menghindar dan sulit dihubungi,” ujar salah satu wartawan Kumbanews, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA :  Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Adakan Halalbihalal Idulfitri

Sementara itu, Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid dan Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi telah menyarankan wartawan untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Mamajang agar dapat menyampaikan pesan kepada Kanit Reskrim untuk menjalin komunikasi yang baik dengan media.

“Kami sudah menerima instruksi dari Kasi Humas dan Wakapolrestabes Makassar agar Kapolsek Mamajang menyampaikan kepada Kanit Reskrim untuk lebih terbuka terhadap media,” tambah wartawan Kumbanews.

Kapolsek Mamajang, Arifuddin A, mengonfirmasi bahwa dia telah menyampaikan pesan dari Wakapolrestabes Makassar kepada Iptu Latif.

“Saya sudah menyampaikan pesan dari Wakapolrestabes Makassar kepada Kanit Reskrim,” kata Kapolsek Mamajang melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi situasi ini, Ibhe Ananda, Ketua Umum SEKAT RI, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kanit Reskrim Polsek Mamajang yang dianggap tidak kooperatif.

BACA JUGA :  SEKAT RI - MOI Lanjut Bergerilya di SMA Hang Tuah Makassar

Ibhe juga menduga adanya pembiaran oleh Kapolsek Mamajang terhadap tindakan anggotanya.

“Sikap Kanit Reskrim yang mengabaikan komunikasi dengan wartawan menunjukkan pembangkangan terhadap instruksi dari Kapolsek dan Humas. Ini menambah kesan negatif terhadap kepolisian, terutama di Polrestabes Makassar,” ujar Ibhe Ananda.

Ibhe menambahkan, “Sikap membangkang ini tidak hanya merugikan media tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan informasi dari kepolisian. Tindakan ini harus diusut tuntas dan dijadikan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.” sambungnya

Ibhe Ananda menekankan bahwa meskipun Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid menyarankan pendekatan langsung atau silaturahmi dengan Polsek Mamajang, situasi ini menunjukkan bahwa Kanit Reskrim sengaja menghindar dari media.

BACA JUGA :  Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar

“Ini bukan masalah kesalahpahaman atau miskomunikasi, melainkan tindakan sengaja dari Kanit Reskrim yang menantang arahan pimpinannya,” kata Ibhe.

SEKAT RI mendesak agar Kapolsek Mamajang dan Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki hubungan dengan media dan memastikan anggota kepolisian mematuhi instruksi dan menjaga komunikasi yang baik dengan wartawan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa