Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:51 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pegiat media sosial sekaligus relawan Ganjar – Mahfud MD yakni Palti Hutabarat ditangkap.

Palti Hutabarat diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024)

Relawan Ganjar – Mahfud MD ini ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Penangkapan Palti Hutabarat itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Trunoyudo menuturkan Palti Hutabarat ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada dini hari.

BACA JUGA :  Program Makan Siang Gratis Ternyata ‘Prank’ Terwujud di 2029, Netizen : Penipu!

Menurutnya penangkapan dilakukan atas adanya dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Palti Hutabarat disangkakan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2

Dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA :  Kader PKS Jabar Ngaku Dijebak Soal Dukungan Prabowo-Gibran

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” kata Trunoyudo.

Adapun, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit Palti Hutabarat.

Oleh karenanya ia mengaku belum dapat membeberkan rangkaian penyidikan secara rinci dalam kasus tersebut.

“Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  Ganjar Soroti Program Makan Siang Gratis : Jangan Bohongi Rakyat

Seperti diketahui, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pasalnya, Palti turut serta menyebarkan hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon Capres-Cawapres 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG
Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 27 September 2026 - 15:15 WITA

Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Jumat, 25 September 2026 - 16:06 WITA

Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WITA

Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Berita Terbaru