Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pegiat media sosial sekaligus relawan Ganjar – Mahfud MD yakni Palti Hutabarat ditangkap.

Palti Hutabarat diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024)

Relawan Ganjar – Mahfud MD ini ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Palti Hutabarat itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Trunoyudo menuturkan Palti Hutabarat ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada dini hari.

BACA JUGA :  Hancur Pemilu 2024, Pendukung 02 Coblos Surat Suara di Luar TPS

Menurutnya penangkapan dilakukan atas adanya dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Palti Hutabarat disangkakan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2

Dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

BACA JUGA :  Parah! Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran 561.100 di Satu TPS

Dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” kata Trunoyudo.

Adapun, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit Palti Hutabarat.

Oleh karenanya ia mengaku belum dapat membeberkan rangkaian penyidikan secara rinci dalam kasus tersebut.

“Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  Dirty Vote: Jokowi Salurkan Bansos, Kerahkan Polisi dan Tekan Kades

Seperti diketahui, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pasalnya, Palti turut serta menyebarkan hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon Capres-Cawapres 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru