Rancang Aturan Tegas, BPKAD Makassar Akan Tata Aset OPD

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancang Aturan Tegas, BPKAD Makassar Akan Tata Aset OPD

i

Rancang Aturan Tegas, BPKAD Makassar Akan Tata Aset OPD

Zonafaktualnews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar merancang aturan tegas terkait penataan aset yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harapannya, aset tersebut tidak lagi dikuasai oleh pejabat yang bukan di OPD tersebut. Selain itu, keberadaan aset bisa lebih mudah dimonitoring.

Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan pihaknya saat ini mencari formula mengenai aturan dalam penataan aset khususnya untuk kendaraan dinas (randis).

Sebab, kata dia, acap kali randis ikut berpindah saat pejabat di OPD mendapat mutasi. Sehingga, hal ini dinilai dapat menganggu kinerja pejabat baru.

“Kita lagi pikir, apakah nanti bentuk surat atau seperti apa mengenai aturan tegas ini. Sebenarnya aturan ini sudah adami tapi kan sering terlupakan,” kata Muh Dakhlan, Jumat (1/12/2023).

Dakhlan menjelaskan, setiap mutasi ada yang dinamakan serah terima keuangan dan barang. Hal ini wajib agar aset yang ada di OPD tak lagi berpindah.

BACA JUGA :  Kepala BPKAD Makassar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bank Sulselbar

“Nanti, saat ada sertijab ada namanya serah terima fisik baik itu keuangan dan barang yang langsung dilaporkan ke BPKSDM, nanti dari sana baru laporannya dilanjutkan ke kami,” ujarnya.

Terkait format baru yang mulai dirancang, Dakhlan menyebutkan, poinnya berada pada sanksi administrasi.

“Misalnya untuk bisa mendapatkan hak di OPD baru ada administrasi khusus yang harus dirampungkan. Cuman karena belum menyelesaikan laporan keuangan dan randisnya maka administrasi tersebut tidak diterbitkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sekretaris BPKAD Makassar Pimpin Rapat koordinasi Monitoring dan Evaluasi

Termasuk yang pensiun. Akan ada sistem yang disiapkan bernama Siagang’ta. Sistem aplikasi tersebut akan mencatat seluruh hal tentang pejabat yang pensiun tersebut, termasuk randis yang pernah digunakan.

“Untuk yang pensiun jika tidak tertib dalam penggunaan randis, kata Dakhlan pensiunan tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebelum dikembalikan semua aset. Ada sistem, dan itu akan kelihatan sudah mengembalikan atau tidak,” pungkasnya.

 

 

(isl/idm)

Berita Terkait

BPKAD Sebut Pemkot Makassar Pakai Kartu Kredit Belanja di 2024
BPKAD Makassar Adakan Rapat Terkait Tanah Karyawan Pemda Manggala
Kepala BPKAD Makassar Sampaikan Seluruh OPD Bakal Gunakan KKPD di 2024
BPKAD : DPRD-Pemkot Tetapkan APBD Makassar 2024 Rp 5,7 Triliun
BPKAD Makassar Hadiri Rapat Pembahasan APBD 2024 di DPRD
Kepala BPKAD Makassar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bank Sulselbar
Jelang Akhir 2023, BPKAD Makassar Proyeksi Silpa Tahun Ini Lebih Rendah
BPKAD Makassar Meriahkan HUT KORPRI ke-52 Lewat Ajang Porseni

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:02 WITA

BPKAD Sebut Pemkot Makassar Pakai Kartu Kredit Belanja di 2024

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:45 WITA

BPKAD Makassar Adakan Rapat Terkait Tanah Karyawan Pemda Manggala

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:23 WITA

Kepala BPKAD Makassar Sampaikan Seluruh OPD Bakal Gunakan KKPD di 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 22:34 WITA

BPKAD : DPRD-Pemkot Tetapkan APBD Makassar 2024 Rp 5,7 Triliun

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:34 WITA

Rancang Aturan Tegas, BPKAD Makassar Akan Tata Aset OPD

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA