Puji Hartoyo Sebut Tidak Pernah Keluarkan Surat KPI Larang Liput Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:35 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sebuah surat imbauan yang mengatasnamakan KPID Provinsi DKI Jakarta yang viral di media sosial

Sebuah surat imbauan yang mengatasnamakan KPID Provinsi DKI Jakarta yang viral di media sosial

Zonafaktualnews.com – Ketua KPI DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau stasiun televisi atau lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan aksi demonstrasi.

“Kami tidak pernah mengeluarkan atau mengirimkan surat itu,” kata Puji Hartoyo kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Surat yang sempat viral di media sosial sebelumnya mengklaim bertujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah eskalasi ketegangan di masyarakat, terutama di tengah aksi unjuk rasa menolak tunjangan rumah bagi anggota DPR RI. Video bentrokan aparat dengan demonstran yang beredar luas semakin memicu kontroversi publik.

BACA JUGA :  Viral, Dua Pria Terekam “Solo Karier” di Tengah Penumpang Bus Transjakarta

Dalam surat yang viral itu, disebutkan bahwa KPI DKI Jakarta mengacu pada sejumlah regulasi penyiaran dan jurnalistik, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.

Poin-poin imbauannya antara lain:

  • Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang menampilkan kekerasan secara berlebihan.
  • Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, adil, tidak menghasut atau menyesatkan, serta tidak menonjolkan sadisme atau kekerasan.
  • Tidak menayangkan konten provokatif yang dapat memicu kemarahan masyarakat.
  • Aktif membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran berita.
BACA JUGA :  Janda "Londo Ireng"

Penelusuran internal KPID memastikan bahwa surat tersebut belum pernah dikirimkan kepada pihak manapun, meskipun sebelumnya Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Jakarta sempat mengklaim surat itu sebagai imbauan normatif dari KPID.

Viralnya surat edaran ini memicu reaksi keras warganet di media sosial. Banyak yang menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya menutupi aksi kekerasan dalam demonstrasi.

“Kalau media dibungkam, pakai media kita sendiri. Jangan berhenti share apa yang terjadi, semua orang harus tahu!” tulis salah satu netizen.

BACA JUGA :  Viral! Putri Dakka Dituding “Prank”, Sejumlah Calon Jamaah Umroh Ngamuk

“Yaudah rakyat aja yang mass upload kekerasan aparat di semua platform!” komentar netizen lainnya.

“Makinnn dibungkaam. Cara satu-satunya pakai media pribadi, share berita apapun yang tengah terjadi. Jangan stop bersuara!” timpal yang lainnya.

Instagram resmi KPI, @kpipusat, juga dibanjiri hujatan dari warganet yang tidak menerima isu surat edaran tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru