Pria di Kendari Cabuli 4 Gadis Tetangga yang Masih Ingusan

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan (Foto Istimewa)

Pelaku pencabulan (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polisi meringkus pria paruh bayah di Kendari lantaran mencabuli empat anak gadis yang masih ingusan.

Pelaku pencabulan adalah LFT (55), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Keempat korban merupakan tetangga pelaku yang masih berusia 10 hingga 11 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LFT mencabuli korban saat tengah bermain di pekarangan rumah dan di luar pengawasan orang tuanya.

BACA JUGA :  Didi "Pencabut Nyawa" Kepsek di Bantaeng Menyerahkan Diri

Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Poasia, IPDA Asrudin menjelaskan, pelecehan seksual tersebut dilakukan kepada keempat korban di waktu yang berbeda-beda.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban berinisial W (10) bercerita kepada orang tuanya.

Saat itu, korban yang tengah ke luar rumah menuju warung untuk membeli makanan ringan tiba-tiba bertemu pelaku.

BACA JUGA :  Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Alinsia Bokman Kondomo

“Korban langsung dirangkul, dicium lalu dipegang dadanya. Atas kejadian yang dialami anaknya sehingga orang tuanya keberatan,” ujar IPDA Asrudin, Kamis (1/6/2023).

Saat bercerita dengan tetangganya, ternyata baru terungkap, pelaku tidak hanya mencabuli W, namun juga tiga anak lainnya yang juga tetangganya.

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian asusila itu ke Polresta Kendari.

BACA JUGA :  Mahfud MD dan Sri Mulyani Telusuri Skandal Impor Emas Rp 189 T

Tak lama korban dibekuk aparat Polsek Poasia pada Rabu (31/5/2023) sore.

LFT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru