Zonafaktualnews.com – Polisi meringkus pria paruh bayah di Kendari lantaran mencabuli empat anak gadis yang masih ingusan.
Pelaku pencabulan adalah LFT (55), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Keempat korban merupakan tetangga pelaku yang masih berusia 10 hingga 11 tahun.
LFT mencabuli korban saat tengah bermain di pekarangan rumah dan di luar pengawasan orang tuanya.
Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Poasia, IPDA Asrudin menjelaskan, pelecehan seksual tersebut dilakukan kepada keempat korban di waktu yang berbeda-beda.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban berinisial W (10) bercerita kepada orang tuanya.
Saat itu, korban yang tengah ke luar rumah menuju warung untuk membeli makanan ringan tiba-tiba bertemu pelaku.
“Korban langsung dirangkul, dicium lalu dipegang dadanya. Atas kejadian yang dialami anaknya sehingga orang tuanya keberatan,” ujar IPDA Asrudin, Kamis (1/6/2023).
Saat bercerita dengan tetangganya, ternyata baru terungkap, pelaku tidak hanya mencabuli W, namun juga tiga anak lainnya yang juga tetangganya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian asusila itu ke Polresta Kendari.
Tak lama korban dibekuk aparat Polsek Poasia pada Rabu (31/5/2023) sore.
LFT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Isal





















