PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mengumumkan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah kini mencakup juga transaksi digital.

Beberapa platform besar seperti Google, Apple, hingga layanan iklan di Tokopedia kini sudah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Salah satu contoh yang terlihat adalah layanan Apple One, di mana pelanggan harus membayar biaya langganan sebesar Rp 149 ribu per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 15.964 di antaranya dialokasikan sebagai PPN 12 persen.

BACA JUGA :  Sadis! Ayah Aniaya 3 Anak, Bayi 4 Bulan Digorok

Hal yang serupa juga ditemukan dalam transaksi di platform lain. Di Tokopedia, misalnya, pembelian kredit iklan senilai Rp 100 ribu akan dikenakan tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 112 ribu.

Selain itu, Shopee juga mulai memberlakukan tarif PPN 12 persen pada layanan top-up saldo iklan.

Dalam salah satu transaksi yang diterima, pembelian iklan di platform tersebut dikenakan PPN yang sama.

Meskipun PPN 12 persen ini seharusnya hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa layanan digital juga terpengaruh oleh kebijakan ini.

BACA JUGA :  Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

Penerapan PPN 12 persen pada transaksi digital ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.

Melalui platform X pada Kamis (2/1/2025) beberapa pengguna mempertanyakan kebijakan ini.

“Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12 persen, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja?” ujar salah satu akun @V**a yang bertanya

Sebagian besar warganet juga merasa bingung, mengingat PPN 12 persen sebelumnya hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, bukan layanan digital.

“Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?” tulis akun @f**e, yang mempertanyakan kebijakan ini dan koordinasi pemerintah terkait penerapan PPN pada transaksi digital.

BACA JUGA :  Google Investasi di Malaysia Rp 32 Triliun

Masyarakat mengharapkan kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penerapan PPN 12% pada transaksi digital, mengingat banyaknya penyedia layanan yang kini mengikutsertakan tarif ini dalam setiap transaksi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungannya lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap
Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan
Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah
Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Cara Verifikasi dan Jadwal Pencairan
Purbaya Bakal Pangkas Nol Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1, Target Legislasi 2027
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:44 WITA

Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap

Senin, 15 Desember 2025 - 10:44 WITA

Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan

Jumat, 28 November 2025 - 16:37 WITA

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah

Jumat, 28 November 2025 - 01:35 WITA

Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Cara Verifikasi dan Jadwal Pencairan

Berita Terbaru