Zonafaktualnews.com – Pose 2 jari Presiden Jokowi dan ibu negara Iriana akan dilaporkan ke Bawaslu, sore ini Jumat (26/1/2024).
Jokowi dan ibu negara Iriana berpose 2 jari saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024).
Dari informasi yang dihimpun, pelaporan akan dilakukan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelompok simpatisan pasangan capres-cawapres 03 menduga, Jokowi telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Mereka mendalilkan, gesture Jokowi dan Iriana mengacungkan 2 Jari dari dalam mobil kepresidenan dianggap sebagai bentuk dukungan kepada pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Gibran.
Oleh karenanya, Jarnas Gamki Gama menduga Jokowi melanggar Pasal 547 UU Pemilu, yang mengatur setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan,
Atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Laporan tersebut, rencananya akan dilayangkan Jarnas Gamki Gama ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (26/1/2024), pukul 15.00 WIB.
Editor : Id Amor