Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita

Senin, 17 Maret 2025 - 04:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Zonafaktualnews.com – Mulai April 2025, Polri menerapkan aturan baru terkait kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun.

Jika pemilik kendaraan mengabaikan kewajibannya, kendaraan bisa disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK setelah masa berlaku habis.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Sebelum kendaraan disita dan data registrasi dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan:

1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.

3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, sebagai peringatan terakhir.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

Jika pemilik kendaraan tidak merespons hingga peringatan terakhir, maka kendaraan akan dianggap tidak sah dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.

Namun, jika pemilik memberikan tanggapan atau memperpanjang STNK sebelum batas akhir, kendaraan tetap bisa digunakan secara legal.

Dengan aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK demi ketertiban lalu lintas dan administrasi kendaraan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

Jangan sampai kendaraan Anda disita hanya karena lalai memperpanjang STNK!

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WITA

Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Berita Terbaru