Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Zonafaktualnews.com – Mulai April 2025, Polri menerapkan aturan baru terkait kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun.

Jika pemilik kendaraan mengabaikan kewajibannya, kendaraan bisa disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK setelah masa berlaku habis.

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Sebelum kendaraan disita dan data registrasi dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan:

1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, sebagai peringatan terakhir.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons hingga peringatan terakhir, maka kendaraan akan dianggap tidak sah dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.

Namun, jika pemilik memberikan tanggapan atau memperpanjang STNK sebelum batas akhir, kendaraan tetap bisa digunakan secara legal.

Dengan aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK demi ketertiban lalu lintas dan administrasi kendaraan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

Jangan sampai kendaraan Anda disita hanya karena lalai memperpanjang STNK!

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem
Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:38 WITA

Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:14 WITA

Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Berita Terbaru