Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Zonafaktualnews.com – Mulai April 2025, Polri menerapkan aturan baru terkait kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun.

Jika pemilik kendaraan mengabaikan kewajibannya, kendaraan bisa disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK setelah masa berlaku habis.

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Sebelum kendaraan disita dan data registrasi dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan:

1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, sebagai peringatan terakhir.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons hingga peringatan terakhir, maka kendaraan akan dianggap tidak sah dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.

Namun, jika pemilik memberikan tanggapan atau memperpanjang STNK sebelum batas akhir, kendaraan tetap bisa digunakan secara legal.

Dengan aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK demi ketertiban lalu lintas dan administrasi kendaraan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

Jangan sampai kendaraan Anda disita hanya karena lalai memperpanjang STNK!

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Berita Terbaru