Zonafaktualnews.com – Mulai April 2025, Polri menerapkan aturan baru terkait kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun.
Jika pemilik kendaraan mengabaikan kewajibannya, kendaraan bisa disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.
Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK setelah masa berlaku habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kendaraan di jalan raya.
Sebelum kendaraan disita dan data registrasi dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan:
1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.
3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, sebagai peringatan terakhir.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons hingga peringatan terakhir, maka kendaraan akan dianggap tidak sah dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.
Namun, jika pemilik memberikan tanggapan atau memperpanjang STNK sebelum batas akhir, kendaraan tetap bisa digunakan secara legal.
Dengan aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK demi ketertiban lalu lintas dan administrasi kendaraan.
Jangan sampai kendaraan Anda disita hanya karena lalai memperpanjang STNK!
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News