Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi menemukan adanya unsur pidana atas kasus penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan video-video yang beredar di masyarakat.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada,” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Senin (26/6/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

“Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kasus Tipu-tipu Arisan Online, Oknum Brimob dan Istri Dipolisikan

Agus pun memastikannya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Al Zaytun.

Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari pihak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.

Bukan hanya itu, Agus juga mengaku akan turut melakukan pemanggilan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, ada tokoh-tokoh agama yang dinilai memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya.

BACA JUGA :  JK Minta Jokowi Tidak Terlalu Melibatkan Diri dalam Politik

“Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji persangkaan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulsel Bantah 86 dengan Pemakai Sabu di Bone

“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun.

Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Allah

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru