Polisi Tangkap Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa yang Cabuli 3 Santri

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Zonafaktualnews.com – Pemilik Yayasan sekaligus guru di rumah Tahfiz Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pria inisial F (28) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Sabtu (24/1/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang guru sekaligus pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Reonald.

BACA JUGA :  Siap-siap! Livin by Mandiri Galesong Trail Run 2025 Akan Hadirkan Lintasan Ekstrem

Adapun korban kata Reonald berjumlah tiga orang perempuan masing-masing berinisial HJ (14), SA (12), dan PI (14).

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Korban sempat melawan, namun kata Reonald pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Sadis! Bripka M Aniaya Remaja hingga Babak Belur di Gowa

Kejadian memalukan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

BACA JUGA :  Debt Collector Ngaku Polisi Rampas Motor di Gowa, Satu Ditangkap, Tiga Buron

AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Gowa,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru