Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

zonafaktualnews.com – Polisi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan.

Penetapan status tersangka Ketua Gerindra Sultra itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi kepada awak media pada Jumat (19/5/2023)

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Andi Ady Aksar yang merupakan petinggi partai di Sultra,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar. Namun, informasi dari rekannya, yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di Jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga Senin atau Selasa kedepan,” jelasnya.

Fitra menambahkan, terkait modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Istri Pamer Harta, Pejabat Kemensetneg "Ditendang" dari Jabatan

“Dana perusahaan itu dipindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya”, ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ladang Ganja 1 Hektare di Bone Digerebek, 2 Orang Dicokok

Untuk diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, Andi Ady Aksar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana.

Andi Ady Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru