Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

zonafaktualnews.com – Polisi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan.

Penetapan status tersangka Ketua Gerindra Sultra itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi kepada awak media pada Jumat (19/5/2023)

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Andi Ady Aksar yang merupakan petinggi partai di Sultra,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar. Namun, informasi dari rekannya, yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di Jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga Senin atau Selasa kedepan,” jelasnya.

Fitra menambahkan, terkait modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Ayu Tiara Agiesta Istri Sang Dosen Jadi Buronan Polisi

“Dana perusahaan itu dipindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya”, ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

Untuk diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, Andi Ady Aksar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana.

Andi Ady Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru