Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

zonafaktualnews.com – Polisi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan.

Penetapan status tersangka Ketua Gerindra Sultra itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi kepada awak media pada Jumat (19/5/2023)

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Andi Ady Aksar yang merupakan petinggi partai di Sultra,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar. Namun, informasi dari rekannya, yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di Jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga Senin atau Selasa kedepan,” jelasnya.

Fitra menambahkan, terkait modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Suami Merantau, Istri Zina dengan Pria Idaman Lain

“Dana perusahaan itu dipindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya”, ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ayah Bengis, Anak Dipukuli Secara Membabi Buta Seperti Binatang

Untuk diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, Andi Ady Aksar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana.

Andi Ady Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap
Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”
Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi
Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir
Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih
Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo
Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 19:17 WITA

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Sabtu, 20 September 2025 - 12:53 WITA

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Sabtu, 20 September 2025 - 11:56 WITA

Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi

Kamis, 18 September 2025 - 16:16 WITA

Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Berita Terbaru