Polisi Ciduk 6 Geng Motor yang Bentrok di Makassar, 4 di Antaranya  Bocah

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Anggota Geng Motor Ditampilkan Polisi dari Enam Pelaku lainnya yang Masih di Bawah Umur

Dua Anggota Geng Motor Ditampilkan Polisi dari Enam Pelaku lainnya yang Masih di Bawah Umur

Zonafaktualnews.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam anggota geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, pada Minggu (11/1/2025) dini hari.

Insiden ini melibatkan kelompok remaja dan menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut melibatkan sekitar 30 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditangkap, dan satu pelaku masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Pemuda Mabuk Tabrak Lari Pemulung di Makassar hingga Kritis

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers pada Rabu (15/1/2025).

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ketapel, 11 anak panah busur, 10 unit telepon genggam, dan enam unit sepeda motor.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Prajurit TNI AL Vs Anggota Brimob di Sorong Bentrok

Enam pelaku yang berhasil diamankan adalah ARS (19), ADT (19), serta empat remaja lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni RH (17), MR (16), FA (15), dan SA (16).

Kombes Arya menegaskan, demi melindungi hak anak, pihaknya hanya menampilkan dua pelaku dewasa dalam konferensi pers, sementara empat pelaku lainnya diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Geng Motor Serang Warga di Makassar, Empat Pelaku Ditangkap

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, baik untuk pelaku dewasa maupun yang masih di bawah umur,” ujar Arya.

Polisi juga memperkuat patroli di wilayah-wilayah rawan guna mencegah bentrokan serupa geng motor di Makassar. Warga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu konflik.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terbaru