Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bone, 15 Pelaku Ditangkap

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bone merilis penangkapan 15 pelaku judi online (Ist)

Polres Bone merilis penangkapan 15 pelaku judi online (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polres Bone berhasil mengungkap jaringan judi online besar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 15 pelaku ditangkap, termasuk pengelola utama situs perjudian online, dengan barang bukti dua mobil mewah dan uang tunai Rp 92 juta.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi sepanjang November 2024.

“15 pelaku judi online kami amankan beserta dua mobil dan uang tunai Rp 92 juta,” ujar Erwin, Senin (18/11/2024).

Operasi ini dimulai dengan penangkapan pelaku berinisial RAW (54) di Jalan Veteran, Kecamatan Tanete Riattang, pada 9 November 2024.

RAW diketahui menggunakan situs totojitu untuk aktivitas judinya. Disusul oleh UN (32) yang ditangkap di Kecamatan Ajangale, yang mengoperasikan situs Senadatoto dan Kubotatoto.

Puncaknya, Satreskrim Polres Bone menangkap 13 pelaku lainnya pada 14 November.

BACA JUGA :  Tolak Diajak Pergi, Istri di Bone Diseret dan Dipukul Suami Sendiri

Salah satu tersangka utama, HN (34), diketahui mengelola tiga situs judi online, yaitu Senadatoto, Biratoto, dan Lontartoto, dengan jaringan hingga 10.000 anggota.

“HN mengelola situs sejak Maret 2024 dengan mempekerjakan 12 karyawan,” ungkap Erwin.

Barang bukti yang disita meliputi dua mobil mewah Toyota, 47 ponsel pintar, 5 tablet, 1 laptop, serta uang tunai.

BACA JUGA :  Lawan dengan Musik! Lagu “JUDOL” Kritik Judi Online Tanpa Ampun

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi yang kini semakin marak melalui platform digital.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru