Perseteruan Elit Pemkab Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Bupati Vs Wakil Bupati

Foto ilustrasi – Bupati Vs Wakil Bupati

Zonafaktualnews.com – Rumah tangga politik Pemkab Tasikmalaya kini tengah diuji dengan perseteruan yang semakin memanas antara Bupati Ade Sugianto dan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin.

Bupati yang selama ini dikenal tenang dan bijaksana, kini tak lagi bisa diam setelah melaporkan wakilnya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan dokumen.

Ketegangan politik yang sebelumnya tak terlihat jelas, kini mengungkap sisi gelap pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyebabnya bermula pada 25 Maret lalu, ketika Cecep menerbitkan surat undangan kepada camat dan kepala desa dengan menggunakan kop surat dan stempel yang diduga palsu.

Surat itu, yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, justru digunakan untuk keuntungan pribadi, dengan nilai mencapai Rp15 hingga Rp20 juta.

BACA JUGA :  Kapolres Parepare Akhirnya Akui, MR Diduga Tewas Dianiaya Dua Polisi

“Kami melaporkan ada pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen yang mana dapat merugikan pemerintah daerah dan surat yang dipalsukan atas nama Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, meski Bupati tidak pernah memberi izin atau persetujuan,” tegas Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati.

Ini bukanlah kasus yang bisa dianggap remeh. Pemalsuan surat tanpa sepengetahuan Bupati Ade Sugianto bukan hanya soal uang, tetapi juga soal integritas pemerintahan yang kini tercoreng.

“Pemalsuan surat ini melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan stempel tidak sah,” jelas Bambang, yang menambahkan bahwa pelaku jika terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA :  Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik Polres Tasikmalaya semakin memperkuat dugaan pemalsuan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Semua bermula dari kebiasaan Cecep yang menerbitkan surat-surat penting tanpa sepengetahuan Bupati Ade Sugianto.

Penemuan surat-surat tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pemerintahan dan masyarakat.

Bambang dengan tegas menambahkan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April.

“Kami tegaskan bahwa ini adalah masalah hukum murni dan bukan berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU), kami tidak akan membiarkan masalah itu dan selama ini tidak berkaitan dengan isu politik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Penyidik kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut, dan Bambang memastikan bahwa indikasi pemalsuan stempel sudah cukup jelas.

“Saya akan menunggu hasil dari penyidik, yang pasti indikasi pemalsuan stempel sudah jelas terlihat,” ujarnya, menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pemalsuan dalam pemerintahan.

Situasi ini adalah ujian bagi Bupati Ade Sugianto dalam mempertahankan integritas Pemkab Tasikmalaya.

Di satu sisi, Bupati harus menghadapi konflik internal dengan Wakil Bupati, sementara di sisi lain, Cecep Nurul Yakin harus siap menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib politiknya ke depan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru