Zonafaktualnews.com – Agus Sunarto, tersangka kasus penadahan meminta penyidik Subdit 1 Unit V Polrestabes Makassar untuk mengembalikan uang tebusan sebesar Rp 15 juta.
Tak hanya uang tebusan Rp 15 Juta, Agus juga meminta tiga amplop yang masing-masing berisi 700 ribu itu dikembalikan.
“Saya minta uang saya dikembalikan saja kalau kasusnya tetap lanjut. Saya kira sudah tenang-tenang, tapi kenapa dilanjutkan sampai ke kejaksaan,
Pak Anis menyuruh saya bersabar dan berjanji akan membantu di kejaksaan serta meminta saya untuk tidak bicara apa-apa ke media terkait uang tersebut,” ungkap Agus, Kamis (11/7/2024).
Agus mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta untuk penangguhan hukum, namun kasusnya tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
Awalnya kata Agus Sunarto mengatakan bahwa penyidik bernama Ismail meminta Rp 50 juta agar kasusnya tidak berlanjut.
“Awalnya Pak Ismail minta 50 juta, tapi kami tak sanggup. Kemudian turun jadi 25 juta, kami juga tak sanggup. Akhirnya 15 juta disetujui. Bukan cuma itu, saya juga kasih 3 amplop yang masing-masing berisi 700 ribu,” jelas Agus.
Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, Agus merasa tertipu karena kasusnya tetap dilanjutkan.
Ia dan keluarganya sangat terpukul dengan kejadian ini dan meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Persoalan ini bermula lanjut Agus ketika ia membeli sebuah springbed bekas dari Anita, yang kemudian diketahui merupakan barang hasil penadahan.
Anita sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Agus mengaku tidak tahu bahwa barang yang dibelinya adalah milik orang lain dan hanya membeli karena barang tersebut rusak dan dijual dengan cicilan.
“Saya beli springbed bekas dari Anita, itupun barang rusak. Saya juga tidak beli tunai, saya cicil. Saya tidak tahu itu barang milik Anita. Dia hanya bilang kalau barang itu dipercayakan padanya oleh bos,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polrestabes Makassar Makassar menetapkan AS alias Agus Sunarto sebagai tersangka dalam kasus penadahan barang curian pada Senin (8/7/2024), meski telah membayar tebusan sebesar Rp 15 juta.
Kasus ini ditangani oleh Kasubdit I Idik V Reskrim Polrestabes Makassar sejak 2 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Agus ditahan selama dua bulan sebelum proses penahanan resmi dimulai.
Sebelumnya, Agus telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
MW, seorang kerabat korban, mengungkapkan bahwa AS diminta membayar uang tebusan Rp 15 juta untuk pembebasan sementara.
Keluarga dan kerabat AS segera berupaya memenuhi permintaan tersebut.
“Uang tersebut kami serahkan kepada oknum penyidik pada tanggal 3 Mei 2024 di lantai 3 Subdit V Jatanras Polrestabes Makassar Makassar. Yang menerima uang tersebut adalah oknum berinisial IS,” jelas MW kepada media ini, Selasa (9/7/2024).
MW menemani AS saat menyerahkan uang Rp 15 juta kepada penyidik IS sekitar pukul 18:00 Wita dan setelah penyerahan uang, AS langsung dibebaskan
“Saya masih ingat, tanggal 3 Mei sore jam 18:00 AS dilepas setelah membayar Rp 15 juta. Namun, setelah itu AS malah kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap MW.
MW merasa kecewa karena meski telah membayar tebusan Rp 15 juta, kasus AS tetap berlanjut hingga akhirnya ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















