Zonafaktualnews.com – Pengumuman Kenaikan UMP 2026 menjadi perhatian serius di kalangan pengusaha dan pekerja menjelang akhir Desember 2025.
Hingga memasuki pekan ketiga bulan ini, kepastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dinanti, seiring kekhawatiran meningkatnya ketidakpastian di sektor ketenagakerjaan dan dunia usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan keputusan terkait UMP 2026 akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa proses penetapan upah minimum telah memasuki tahap akhir dan akan segera diputuskan oleh pemerintah.
Meski demikian, Afriansyah tidak menguraikan secara rinci alasan keterlambatan penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Afriansyah menegaskan bahwa keputusan yang akan diambil merupakan kebijakan terbaik bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Tunggu saja segera diputuskan. Yang terbaik,” kata Afriansyah kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Afriansyah kembali menegaskan bahwa pengumuman kenaikan UMP 2026 ditargetkan berlangsung pada pekan ini.
Pemerintah, kata dia, menyadari pentingnya kepastian regulasi upah minimum menjelang pergantian tahun.
“Insya Allah minggu-minggu ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengaku masih berada dalam situasi penuh tanda tanya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyebut hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi jelas terkait waktu penetapan UMP 2026 maupun kendala yang dihadapi pemerintah.
“Kita enggak tahu apa problem-nya sehingga sampai saat ini belum diputuskan,” ujarnya.
Bob menilai keterlambatan pengumuman UMP 2026 telah meningkatkan ketidakpastian di dunia usaha.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan perusahaan dalam menyusun perencanaan biaya dan strategi operasional jelang tahun baru, terutama bagi sektor yang padat karya.
Senada, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot menegaskan bahwa penetapan upah minimum yang terlalu mepet dengan waktu pelaksanaannya berpotensi menimbulkan masalah adaptasi, baik bagi perusahaan maupun pekerja.
“Ketidakpastian ini dapat menghambat tujuan utama upah minimum, yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Subchan.
Selain persoalan adaptasi, Subchan mengungkapkan kekhawatiran pengusaha terhadap kemungkinan lonjakan biaya operasional secara tiba-tiba akibat belum adanya kepastian kenaikan UMP 2026.
Karena itu, Apindo berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar pembahasan upah di tingkat perusahaan bisa segera dilakukan.
“Kami berharap pemerintah secepatnya memutuskan,” imbuhnya.
Sementara itu, dari kalangan pekerja muncul kecurigaan terhadap lambannya proses regulasi penetapan UMP 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menduga adanya upaya penguluran waktu atau buying time yang berkaitan dengan kepentingan politik.
“Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja buying time untuk kepentingan politis,” ujar Ristadi.
Ristadi mengungkapkan bahwa sejak akhir November, aturan baru mengenai upah minimum, yang telah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mempertimbangkan disparitas upah antar daerah, sebenarnya sudah rampung di tingkat kementerian dan dikirim ke Presiden untuk disahkan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Upah Minimum sangat dibutuhkan daerah sebagai pedoman teknis bagi Dewan Pengupahan dalam mengkaji dan menghitung kenaikan UMP 2026, sebelum direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Proses penghitungan di daerah membutuhkan waktu agar hasilnya objektif, sementara sekarang waktunya sudah semakin mepet menuju 1 Januari 2026,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















