Zonafaktualnews.com – Wanita asal Parepare inisial JU (45) digulung Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sabtu (10/2/2023)
JU ditangkap saat akan menyeberang di pelabuhan Pamatata, usai menggasak rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar
Modus pelaku yakni minta izin menginap di rumah warga. Saat tuan rumah lengah, barulah pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku ditangkap setelah salah satu korban inisial WR (71), melapor ke Polres Kepulauan Selayar dengan nomor laporan : B/266/XII/2022/Polda Sulsel/Res Selayar/Tanggal 27 Desember 2022.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Nurman Matasa membenarkan penangkapan itu.
“Benar, seorang wanita inisial JU warga asal Kota Parepare, berhasil ditangkap tadi siang, sekitar pukul 14.00 Wita di Pelabuhan Pamatata,” kata Iptu Nurman, Sabtu (11/2/2023)
Nurman Matasa menjelaskan, pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku JU datang ke rumah korban WR
JU berpura-pura meminta tolong untuk diizinkan menginap di rumah WR, dengan alasan tidak memiliki keluarga di Selayar
Saat itu korban WR dengan baik dan ikhlas mengizinkan pelaku menginap di rumahnya hingga 2 malam.
Setelah malam kedua, pelaku kemudian masuk ke kamar korban
“Pelaku berhasil menggasak emas seberat 20 gram, tas seharga 1,5 juta, uang tunai 400 ribu, ATM dan KTP korban,” ungkapnya.
Usai ditangkap dan diinterogasi lanjut Iptu Nurman pelaku JU mengakui telah melakukan aksinya di Kelurahan Batangmata
Pelaku mencuri emas 20 gram, sementara di Jalan Muh. Krg Bonto juga mencuri emas 20 gram dan uang Tunai 1,5 juta, serta di Pasar Bonea mencuri uang Rp 1,3 juta dan 1 HP
“Pelaku ini merupakan seorang residivis dan telah melancarkan aksinya di beberapa tempat, diantaranya di Jalan Metro Benteng, Batangmata, Pasar Bonea, dan di Jalan Muh. Karaeng Bonto Benteng,” ungkapnya
Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut
Editor : Isal




















