Ringkasan
Sejumlah tokoh publik disebut bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam upaya penangguhan penahanan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan sekitar 50 tokoh telah memberi dukungan, termasuk Din Syamsuddin dan Komjen (Purn) Oegroseno.
Din Syamsuddin menyatakan siap menjadi penjamin dan menilai penahanan keduanya terkesan dipaksakan. Tim hukum menargetkan permohonan penangguhan diajukan saat tahap dua pelimpahan perkara, sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberi tanggapan resmi.
Zonafaktualnews.com – Langkah hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menuai gelombang perlawanan dari sejumlah figur publik.
Sebanyak 50 tokoh nasional dikabarkan merapat sebagai penjamin untuk mendorong penangguhan penahanan kedua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, membeberkan manuver ini saat menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa dukungan kolektif ini adalah bagian dari strategi untuk menembus pintu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” kata Khozinudin.
Tim hukum menargetkan pengajuan permohonan ini beriringan dengan proses pelimpahan tahap dua. Khozinudin menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk ikhtiar hukum maksimal yang sedang mereka siapkan.
“Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tegasnya.
- Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
- Pasokan Batu Bara PLN Kritis, Bahlil Ditantang Adu Nyali Melawan ‘Serakahnomics’
- Penahanan Dinilai Dipaksakan, 50 Tokoh Pasang Badan Bela Roy Suryo-Dokter Tifa
- PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029
- Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Meski enggan membuka seluruh daftar nama, Khozinudin memberi bocoran beberapa sosok penting.
Di antaranya adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.
Din Syamsuddin sendiri tidak menampik kabar tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab sebagai penjamin demi membebaskan keduanya dari jeruji besi.
“Saya bersedia menjadi penjamin mereka agar tak ditahan,” ujarnya.
Bagi Din, ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Ia secara terbuka menilai bahwa tindakan penahanan terhadap Roy dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya kembali ke substansi utama perkara. Fokus seharusnya tertuju pada validitas dokumen yang dipersoalkan, bukan justru memproses pelapor.
“Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Jaksel terkait respon atas rencana pengajuan penangguhan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum terus berupaya mengonsolidasikan dukungan demi meyakinkan jaksa.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















