Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Selasa, 7 April 2026 - 11:50 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melanggar aturan dan tidak transparan.

Pembangunan bangunan permanen di atas bantaran sungai secara umum tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Berdasarkan regulasi pemerintah, bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir yang harus bebas dari hambatan fisik untuk menjaga keselamatan umum dan kelestarian fungsi sungai.

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penyediaan lahan melalui Surat Edaran Menteri Koperasi No 4 tahun 2025, di antaranya zonasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Larangan pembangunan di atas bantaran sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015.

Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan koperasi merah putih wajib memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai, sesuai regulasi nasional setiap pembangunan gedung baru, termasuk gerai, gudang, kantor koperasi wajib mengurus PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Taufan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :  Pegiat Media Sosial Pertanyakan Penghapusan Video Anggota DPRD Gowa yang Viral

LSM PERAK Indonesia mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera memberikan teguran dan peringatan agar pelaksana pembangunan gedung koperasi merah putih untuk segera mengurus izin tersebut untuk menghindari risiko hukum atau status bangunan ilegal.

Taufan juga menyoroti bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan koperasi ini tidak transparan. “Kami tidak tahu berapa jumlah anggaran yang digunakan karena tidak ada papan informasi proyek,” kata Taufan.

BACA JUGA :  Dana BLT Desa Diduga Disalahgunakan, Warga Miskin Tamannyeleng Terabaikan

LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru