Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Selasa, 7 April 2026 - 11:50 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melanggar aturan dan tidak transparan.

Pembangunan bangunan permanen di atas bantaran sungai secara umum tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Berdasarkan regulasi pemerintah, bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir yang harus bebas dari hambatan fisik untuk menjaga keselamatan umum dan kelestarian fungsi sungai.

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penyediaan lahan melalui Surat Edaran Menteri Koperasi No 4 tahun 2025, di antaranya zonasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Rudi Kawinda Titus, Jurnalis Tionghoa yang Berkontribusi Besar di Zona Merah Grup Tutup Usia

Larangan pembangunan di atas bantaran sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015.

Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan koperasi merah putih wajib memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai, sesuai regulasi nasional setiap pembangunan gedung baru, termasuk gerai, gudang, kantor koperasi wajib mengurus PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Taufan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :  Parkir Ramadan Fair di Gowa Disinyalir Jadi Ladang Uang Haram Oknum Pejabat

LSM PERAK Indonesia mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera memberikan teguran dan peringatan agar pelaksana pembangunan gedung koperasi merah putih untuk segera mengurus izin tersebut untuk menghindari risiko hukum atau status bangunan ilegal.

Taufan juga menyoroti bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan koperasi ini tidak transparan. “Kami tidak tahu berapa jumlah anggaran yang digunakan karena tidak ada papan informasi proyek,” kata Taufan.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak Jadi Bangkai, Oknum Kades Diduga Bermain?

LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terbaru