Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melanggar aturan dan tidak transparan.

Pembangunan bangunan permanen di atas bantaran sungai secara umum tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Berdasarkan regulasi pemerintah, bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir yang harus bebas dari hambatan fisik untuk menjaga keselamatan umum dan kelestarian fungsi sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penyediaan lahan melalui Surat Edaran Menteri Koperasi No 4 tahun 2025, di antaranya zonasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Penggelapan Motor Berkedok Bantuan, Daeng Puji Tipu Puluhan Warga Gowa

Larangan pembangunan di atas bantaran sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015.

Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan koperasi merah putih wajib memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai, sesuai regulasi nasional setiap pembangunan gedung baru, termasuk gerai, gudang, kantor koperasi wajib mengurus PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Taufan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :  Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

LSM PERAK Indonesia mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera memberikan teguran dan peringatan agar pelaksana pembangunan gedung koperasi merah putih untuk segera mengurus izin tersebut untuk menghindari risiko hukum atau status bangunan ilegal.

Taufan juga menyoroti bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan koperasi ini tidak transparan. “Kami tidak tahu berapa jumlah anggaran yang digunakan karena tidak ada papan informasi proyek,” kata Taufan.

BACA JUGA :  Beredar Meme 'Buaya Protes Disebut Kakek' Usai Tangan Pria 60 Tahun di Gowa Nyaris Jadi Camilan

LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA