Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Ilustrasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng Tanpa PBG, Terindikasi Melanggar Aturan

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melanggar aturan dan tidak transparan.

Pembangunan bangunan permanen di atas bantaran sungai secara umum tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Berdasarkan regulasi pemerintah, bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir yang harus bebas dari hambatan fisik untuk menjaga keselamatan umum dan kelestarian fungsi sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penyediaan lahan melalui Surat Edaran Menteri Koperasi No 4 tahun 2025, di antaranya zonasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Heboh, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Membengkak di Sungai Je'neberang

Larangan pembangunan di atas bantaran sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015.

Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan koperasi merah putih wajib memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai, sesuai regulasi nasional setiap pembangunan gedung baru, termasuk gerai, gudang, kantor koperasi wajib mengurus PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Taufan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :  Kejari Sungguminasa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf

LSM PERAK Indonesia mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera memberikan teguran dan peringatan agar pelaksana pembangunan gedung koperasi merah putih untuk segera mengurus izin tersebut untuk menghindari risiko hukum atau status bangunan ilegal.

Taufan juga menyoroti bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan koperasi ini tidak transparan. “Kami tidak tahu berapa jumlah anggaran yang digunakan karena tidak ada papan informasi proyek,” kata Taufan.

BACA JUGA :  Joget Rebutan Kursi hingga Makan Biskuit, HUT RI di Tombolo Bikin Ngakak

LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:52 WITA

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target

Senin, 25 Mei 2026 - 17:44 WITA

Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Senin, 25 Mei 2026 - 15:44 WITA

LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Berita Terbaru