Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Ditangkap

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Zonafaktualnews.com – Pelaku pembunuhan gadis inisial ABK (16) putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, ditangkap.

Adalah AN alias Ahmad Nasir (22), pelaku tak lain adalah teman ABK warga Penggaron Kidul, Pedurungan, Semarang.

Alinsia Bokman Kondomo alias ABK ditemukan tewas di kamar kost teman prianya di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor,Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa korban dan pelaku baru berkenalan pada 3 Mei 2023 yang lalu.

BACA JUGA :  Digoyang Pengacara Muda, SYL Mangkir Gugatan Perkara Perdata

Pelaku dan korban juga sempat bersetubuh, sebelum korban tewas. Keduanya pun mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama.

“Korban meminta dijemput di rumah terus dibawa ke kost pelaku. Di situ korban ingin minum-minum, terus diberikan miras amer oleh pelaku.

Setelah itu korban minta disetubuhi oleh pelaku”, terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar (22/5/2023).

Menurut Kombes Irwan, ini hanya pengakuan dari pelaku, pihaknya masih terus mendalami pernyataan pelaku yang belum bisa bisa dipercayai sepenuhnya.

BACA JUGA :  Buntut Kerusuhan Maut di Wamena, Kapolres Dicopot
Ilustrasi Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AN pada saat akan kembali ke kostnya pada Sabtu (20/5/2023) malam.

“Kita amankan pada Sabtu malam, saat mau pulang ke kosnya,” ujar Irwan.

Kepada polisi AN ingin meminta maaf kepada keluarga korban, dan masyarakat atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya intinya hanya bisa minta maaf ke keluarga korban, pak Polisi dan masyarakat. Sekali lagi minta maaf,” kata AN.

BACA JUGA :  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan

Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Atika

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru