Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Ditangkap

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Zonafaktualnews.com – Pelaku pembunuhan gadis inisial ABK (16) putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, ditangkap.

Adalah AN alias Ahmad Nasir (22), pelaku tak lain adalah teman ABK warga Penggaron Kidul, Pedurungan, Semarang.

Alinsia Bokman Kondomo alias ABK ditemukan tewas di kamar kost teman prianya di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor,Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa korban dan pelaku baru berkenalan pada 3 Mei 2023 yang lalu.

BACA JUGA :  Debat Soal Ilmu Kebal, Paman Gorok Leher Keponakan

Pelaku dan korban juga sempat bersetubuh, sebelum korban tewas. Keduanya pun mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama.

“Korban meminta dijemput di rumah terus dibawa ke kost pelaku. Di situ korban ingin minum-minum, terus diberikan miras amer oleh pelaku.

Setelah itu korban minta disetubuhi oleh pelaku”, terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar (22/5/2023).

Menurut Kombes Irwan, ini hanya pengakuan dari pelaku, pihaknya masih terus mendalami pernyataan pelaku yang belum bisa bisa dipercayai sepenuhnya.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun
Ilustrasi Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AN pada saat akan kembali ke kostnya pada Sabtu (20/5/2023) malam.

“Kita amankan pada Sabtu malam, saat mau pulang ke kosnya,” ujar Irwan.

Kepada polisi AN ingin meminta maaf kepada keluarga korban, dan masyarakat atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya intinya hanya bisa minta maaf ke keluarga korban, pak Polisi dan masyarakat. Sekali lagi minta maaf,” kata AN.

BACA JUGA :  Pria di Soppeng Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil 7 Bulan

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan

Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Atika

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru