Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Pengacara Minta Kapolda Jabar Dicopot

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Kapolda Jabar dan Pegi Setiawan

Foto Kolase Kapolda Jabar dan Pegi Setiawan

Zonafaktualnews.com – Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan demikian Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan menjadi korban salah tangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Desakan itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab!,” ujar Iswandi saat dihubungi wartawan dikutip Selasa (9/7/2024).

Iswandi menambahkan desakan tersebut diminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Polri. Atas bentuk dari tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar kepada kliennya.

BACA JUGA :  Polisi Dituding Salah Tangkap DPO Vina, Polda Jabar Tegaskan Tidak

“Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot, ujar Iswandi.

“Ini kan sudah hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan,” lanjut Iswandi.

Di sisi lain, Iswandi menilai putusan praperadilan Pegi bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jawa Barat agar tak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Kesaksian Pemandi Jenazah Vina Bertolak Belakang dengan Laporan Polisi

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru