Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah (Dokumentasi, BS)

Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah (Dokumentasi, BS)

Zonafaktualnews.com – Gugatan yang diajukan oleh seorang warga Mongcoloe berinisial BS dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros di Pengadilan Negeri Maros semakin menjadi sorotan publik.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim, Sopian Parerungan, S.H., dengan anggota Farida Pakaya, S.H., M.H., dan Sri Widayati, S.H., serta Panitera Pengganti Sandi, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah kejadian yang menggugah perhatian.

Dalam persidangan ini, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, termasuk ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan pihak lainnya. Namun, dari enam pihak yang turut tergugat, tiga di antaranya tidak hadir, termasuk ATR/BPN Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Sopian Parerungan, S.H., dengan tegas mempertanyakan ketidakhadiran ATR/BPN Maros, seorang notaris, dan Sarbini. Kejanggalan lainnya adalah kehadiran Polres Maros yang tanpa membawa surat tugas resmi, yang menjadi sorotan khusus dalam persidangan.

BACA JUGA :  Mr P Terlalu Lama Nganggur, Duda Gerayangi Gadis ABG

“Tergugat yang hadir adalah H. Kadir (Tergugat IV), H. Muhammade (Tergugat I), dan turut Tergugat II Polres Maros, sementara turut Tergugat II Notaris belum hadir. Yang tidak hadir adalah Tergugat III ATR/BPN Maros dan Sarbini (Tergugat II),” ungkap BS dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim kemudian memeriksa kehadiran masing-masing tergugat dan turut tergugat, dimulai dari H. Muhammade (Tergugat I), Sarbini (Tergugat II), ATR/BPN Maros (Tergugat III), H. Abdul Kadir (Tergugat IV), hingga Polres Maros (Turut Tergugat I) dan Notaris Irfan, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II). Ketika menanyakan kehadiran Sarbini, H. Muhammade menjawab bahwa Sarbini telah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Pembangunan Posyandu di Lekopancing 'Ilegal', Sarat dengan Korupsi?
Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah. Namun, terdapat kejanggalan karena muncul lagi berita acara pengembalian batas yang berbeda, tertanggal 2 November 2022. Hal ini menjadi salah satu pokok dalam gugatan yang diajukan oleh BS.
Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah. Namun, terdapat kejanggalan karena muncul lagi berita acara pengembalian batas yang berbeda, tertanggal 2 November 2022. Hal ini menjadi salah satu pokok dalam gugatan yang diajukan oleh BS.

Namun, Hakim Sopian menegaskan bahwa tanpa bukti resmi berupa surat kematian, tidak dapat dipastikan bahwa Sarbini telah meninggal.

“Jika terbukti Sarbini telah meninggal, gugatan akan gugur dan dapat digantikan oleh ahli waris Sarbini,” ujar BS, mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim Sopian juga mempersoalkan kehadiran anggota Polres Maros yang datang tanpa surat tugas resmi.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

“Anggota Polres Maros yang hadir tanpa surat tugas resmi akan dipanggil kembali, dan diharuskan membawa surat tugas resmi pada sidang berikutnya,” ungkap BS.

Diberitakan sebelumnya, BS, warga Moncongloe, telah menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros.

Gugatan ini didaftarkan pada 8 Juli 2024 setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros.

Proses hukum yang berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas membuat BS akhirnya menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian inmateril sebesar Rp 10 miliar.

BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan atas permasalahan yang telah lama membebani dirinya.

Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan yang diharapkan oleh BS.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Berita Terbaru