Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah (Dokumentasi, BS)

Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah (Dokumentasi, BS)

Zonafaktualnews.com – Gugatan yang diajukan oleh seorang warga Mongcoloe berinisial BS dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros di Pengadilan Negeri Maros semakin menjadi sorotan publik.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim, Sopian Parerungan, S.H., dengan anggota Farida Pakaya, S.H., M.H., dan Sri Widayati, S.H., serta Panitera Pengganti Sandi, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah kejadian yang menggugah perhatian.

Dalam persidangan ini, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, termasuk ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan pihak lainnya. Namun, dari enam pihak yang turut tergugat, tiga di antaranya tidak hadir, termasuk ATR/BPN Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Sopian Parerungan, S.H., dengan tegas mempertanyakan ketidakhadiran ATR/BPN Maros, seorang notaris, dan Sarbini. Kejanggalan lainnya adalah kehadiran Polres Maros yang tanpa membawa surat tugas resmi, yang menjadi sorotan khusus dalam persidangan.

BACA JUGA :  2 Pelajar yang Hilang di Air Terjun Jami Ditemukan Meninggal

“Tergugat yang hadir adalah H. Kadir (Tergugat IV), H. Muhammade (Tergugat I), dan turut Tergugat II Polres Maros, sementara turut Tergugat II Notaris belum hadir. Yang tidak hadir adalah Tergugat III ATR/BPN Maros dan Sarbini (Tergugat II),” ungkap BS dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim kemudian memeriksa kehadiran masing-masing tergugat dan turut tergugat, dimulai dari H. Muhammade (Tergugat I), Sarbini (Tergugat II), ATR/BPN Maros (Tergugat III), H. Abdul Kadir (Tergugat IV), hingga Polres Maros (Turut Tergugat I) dan Notaris Irfan, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II). Ketika menanyakan kehadiran Sarbini, H. Muhammade menjawab bahwa Sarbini telah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Gugatan Praperadilan Guru Cabul Ponpes Maros Ditolak
Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah. Namun, terdapat kejanggalan karena muncul lagi berita acara pengembalian batas yang berbeda, tertanggal 2 November 2022. Hal ini menjadi salah satu pokok dalam gugatan yang diajukan oleh BS.
Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah. Namun, terdapat kejanggalan karena muncul lagi berita acara pengembalian batas yang berbeda, tertanggal 2 November 2022. Hal ini menjadi salah satu pokok dalam gugatan yang diajukan oleh BS.

Namun, Hakim Sopian menegaskan bahwa tanpa bukti resmi berupa surat kematian, tidak dapat dipastikan bahwa Sarbini telah meninggal.

“Jika terbukti Sarbini telah meninggal, gugatan akan gugur dan dapat digantikan oleh ahli waris Sarbini,” ujar BS, mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim Sopian juga mempersoalkan kehadiran anggota Polres Maros yang datang tanpa surat tugas resmi.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

“Anggota Polres Maros yang hadir tanpa surat tugas resmi akan dipanggil kembali, dan diharuskan membawa surat tugas resmi pada sidang berikutnya,” ungkap BS.

Diberitakan sebelumnya, BS, warga Moncongloe, telah menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros.

Gugatan ini didaftarkan pada 8 Juli 2024 setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros.

Proses hukum yang berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas membuat BS akhirnya menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian inmateril sebesar Rp 10 miliar.

BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan atas permasalahan yang telah lama membebani dirinya.

Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan yang diharapkan oleh BS.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru