GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

Foto Kolase : GMPH Sulsel dan Surat Teguran ESDM Sulsel untuk CV Cahaya Maemba

Zonafaktualnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba di Kabupaten Maros.

GMPH Sulsel mendesak pihak berwenang untuk segera menutup aktivitas penambangan ilegal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres serta Kasat Reskrim Maros.

“Dengan tegas kami meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Kapolres Maros dan Kasat Reskrim beserta jajarannya, karena diduga telah bekerja sama dalam praktik tambang ilegal di Maros,” ujar Ketua GMPH Sulsel, Ryan Saputra, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Ryan menegaskan bahwa CV Cahaya Maemba tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

Ia juga mencurigai adanya campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang memfasilitasi praktik ilegal ini.

“CV Cahaya Maemba tidak mungkin berani melakukan tindakan ilegal ini tanpa ada campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ryan.

“Jika mereka hanya memiliki izin eksplorasi, sudah jelas bahwa CV Cahaya Maemba tidak boleh membawa material dan memperjualbelikannya. Namun, kenyataannya material tersebut dijual secara illegal,” tambahnya.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Prabowo Buktikan Janji Tindak Oknum Jenderal Beking Tambang Ilegal

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel berjanji akan memberikan teguran kepada CV Cahaya Maemba atas aktivitas yang tidak sesuai dengan izin eksplorasi.

“Kami akan berikan teguran,” kata Kabag ESDM Sulsel, Jamal.

Adapun terkait izin tambang, Jamal menjelaskan bahwa CV Cahaya Maemba hanya memiliki izin eksplorasi. Pengerukan diperbolehkan, tetapi membawa material keluar tidak diizinkan.

“Tidak ada izinnya, hanya eksplorasi. Pengerukan bisa dilakukan, tapi untuk dibawa keluar sama sekali tidak,” jelasnya.

“Untuk pengawasan, itu menjadi tugas ESDM cabang Maros. Sedangkan untuk penindakan, bisa langsung dilaporkan kepada pihak APH untuk melakukan penindakan,” tambah Jamal.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.
Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.

Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan lingkungan di Kabupaten Maros semakin brutal. Gunung-gunung dikeruk hingga terkikis, hutan-hutan ditebang tanpa ampun, dan ekosistem hancur akibat aktivitas penambangan ilegal yang terus beroperasi tanpa kendali.

BACA JUGA :  GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang

Menyikapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/3/2025).

GMPH Sulsel menuntut penutupan tambang ilegal Galian C di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin itu dinilai merusak lingkungan secara masif dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Dalam orasinya, GMPH Sulsel menuding adanya keterlibatan oknum aparat yang membiarkan, bahkan membekingi aktivitas penambangan ilegal.

GMPH Sulsel menyebut CV Cahaya Maemba sebagai perusahaan yang diduga menjadi dalang dalam integritas lingkungan di Maros.

“Gunung kami habis! Hutan kami musnah! Jangan tutup mata! Tambang ilegal ini merusak kehidupan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang,” teriak salah satu orator aksi.

BACA JUGA :  Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

GMPH Sulsel menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, mulai dari deforestasi, hilangnya sumber udara, hingga pencemaran udara akibat debu dari truk pengangkut material.

Selain itu, lalu lintas kendaraan tambang yang tidak terkendali meningkatkan risiko kecelakaan di jalanan.

GMPH Sulsel mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:

1 Menutup tambang permanen ilegal Galian C di Maros.

2 Memanggil dan mengusut oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas penambangan ilegal.

3 Menindak CV Cahaya Maemba serta jaringan bisnis tambang ilegal lainnya.

4 Menegakkan hukum berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 (Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana