Owner KFSS Glow Ternyata Ibu Bhayangkari Terendus Main Kosmetik Ilegal

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Zonafaktualnews.com – Owner KFSS Glow inisial FFA ternyata merupakan Ibu Bhayangkari yang terendus bermain kosmetik ilegal.

Tentunya hal ini mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dalam penegakan supremasi hukum.

Dimana dengan secara terang-terangan Ibu Bhayangkari beserta dengan suaminya yang berstatus sebagai polisi, malah mereka yang memberikan contoh yang buruk dengan bermain bisnis ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis, tapi itulah fakta dari unggahan foto owner KFSS Glow inisial FFA bersama dengan suami dan anak-anaknya di Facebook.

Berdasarkan hasil pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), produk KFSS Glow yang terdaftar hanya tiga item.

Ketiga produk itu adalah Cream Day, Cream Night & Whitening. Ketiga produk ini terdaftar di BPOM.

BACA JUGA :  Owner Linda Beauty Skincare Edarkan Cream Ilegal di Medsos
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal

Sementara produk KFSS Glow yang tidak terdaftar di BPOM dan bebas beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yakni, produk Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.

Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di BPOM alias ilegal dan paling laris di pasaran hingga di luar Provinsi Sulsel.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

BACA JUGA :  dr. Oky Tanggapi Desakan Tangkap Bos Skincare Bermerkuri di Makassar

“Owner KFSS Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Terpisah, Owner KFSS Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, sudah memblokir kontak tim media ini, hingga berita selesai ditulis dan dipublikasikan.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara
Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM
Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?
Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WITA

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Berita Terbaru