Owner KFSS Glow Bebas Jual Kosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Bertindak

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk KFSS Glow Ilegal

Produk KFSS Glow Ilegal

Zonafaktualnews.comSkincare dan Kosmetik bermerkuri dengan bahan berbahaya bebas beredar secara ilegal di Kota Makassar.

Salah satu produk tersebut yaitu KFSS Glow. Produk kosmetik ini bebas beredar tanpa disentuh oleh BPOM dan Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), produk KFSS Glow yang terdaftar hanya tiga item.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga produk itu adalah Cream Day, Cream Night & Whitening. Tiga produk ini terdaftar di BPOM.

Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal

Sementara produk KFSS Glow yang tidak terdaftar di BPOM dan bebas beredar yaitu, produk Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handbody Injeksi.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow ‘Ilegal’
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow ‘Ilegal’

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA :  Soal Rokok Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulsel : Akan Kami Tindaklanjuti

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner KFSS Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

BACA JUGA :  Viral, 2 Kasus Narkoba di Makassar dan Wajo Diduga “86”, Duit Bicara, Hukum Mengalah?

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Terpisah, Owner KFSS Glow yang dikonfirmasi by phone dan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita selesai ditulis dan dipublikasikan.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul
Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?
Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan
Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?
PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi
Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis
Fatal, PLN Sungguminasa Salah Putus Listrik Warga, Bisa Kena Sanksi dan Denda
Limbah Tambang Emas Ilegal PETI Cemari Sungai Sekadau, Negara “Tidur Nyenyak”

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 00:01 WITA

Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul

Rabu, 17 September 2025 - 13:28 WITA

Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?

Sabtu, 13 September 2025 - 20:06 WITA

Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 September 2025 - 18:09 WITA

Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WITA

PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Berita Terbaru