Owner KFSS Glow Bebas Jual Kosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Bertindak

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk KFSS Glow Ilegal

Produk KFSS Glow Ilegal

Zonafaktualnews.com – Skincare dan Kosmetik bermerkuri dengan bahan berbahaya bebas beredar secara ilegal di Kota Makassar.

Salah satu produk tersebut yaitu KFSS Glow. Produk kosmetik ini bebas beredar tanpa disentuh oleh BPOM dan Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), produk KFSS Glow yang terdaftar hanya tiga item.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga produk itu adalah Cream Day, Cream Night & Whitening. Tiga produk ini terdaftar di BPOM.

Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal

Sementara produk KFSS Glow yang tidak terdaftar di BPOM dan bebas beredar yaitu, produk Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handbody Injeksi.

BACA JUGA :  Wow, BPOM Temukan 1,2 Juta Kosmetik Merkuri, Ada Nama NRL
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow ‘Ilegal’
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow ‘Ilegal’

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA :  Tim Kuasa Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner KFSS Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

BACA JUGA :  Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Terpisah, Owner KFSS Glow yang dikonfirmasi by phone dan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita selesai ditulis dan dipublikasikan.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran
Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar
Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:54 WITA

Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:25 WITA

Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Berita Terbaru